Praperadilan Ditolak, Antasari Akan Kembali Gugat Polri

Antasari beranggapan laporannya sejak 4 tahun lalu yang tidak ditindaklanjuti Polri sama artinya dengan dihentikan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 18 Nov 2014, 15:08 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2014, 15:08 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

Liputan6.com, Jakarta - 2 Kali sudah, gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap Polri mengenai ancaman SMS gelap terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 2009 ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Antasari tetap bertahan dan akan kembali mengajukan gugatan.

"Putusan praperadilan ini isinya tidak dapat diterima. Artinya bahwa nanti saya masih ada kemungkinan mengajukan lagi (gugatan ke 3)," kata Antasari usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).

Antasari melanjutkan, gugatan praperadilan yang diajukannya pada Juni 2013 dilakukan agar polisi selaku penyidik melakukan penyidikan atas laporannya nomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim 25 Agustus 2011.

"Sudah 4 tahun, tapi alasan secara normatif menurut UU karena mereka tidak menghentikan penyidikan secara tertulis maka permohonan saya tidak dapat diterima," tambah Antasari.

Antasari beranggapan laporannya sejak 4 tahun lalu yang tidak ditindaklanjuti sama artinya dengan dihentikan. Apalagi laporannya itu hanya dibuat surat perintah oleh pejabat Polri.

"Yang saya pentingkan adalah, setelah surat perintah keluar kan adalah tindakan apa yang dilakukan (polisi). Karena saya sendiri tidak pernah dipanggil sebagai saksi, saya yang melapor (soal ancaman SMS itu). Hampir 4 tahun, jadi apa kerjaan selama ini?" tanya Antasari yang divonis hukuman penjara 18 tahun.

Terkait dengan putusan hakim tunggal Suprapto yang menolak gugatannya itu, mantan jaksa itu masih memakluminya. Sebab hakim dalam posisi serba sulit. "Mau menerima permohonan saya, di UU tidak mengatur. Jadi hakim tengah-tengah ambilnya," ucap Antasari.

"Bahayanya adalah kalau ini terjadi pada rakyat biasa. Anda misalnya melapor tapi tidak diapa-apain selama 4 tahun. Mana keadilan? Bagaimana?" sambung dia.

Antasari mengatakan, putusan gugatan praperadilan terhadap Polri pada 2013 lebih maju ketimbang tahun ini. "Namun putusan yang dulu (2013) lebih progresif. Diminta penyidik menindaklanjuti, juga tidak ada gerakan. Sekarang saya ajukan lagi (juga ditolak)," tandas Antasari. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya