Isi Keppres Pelantikan Ahok Sebagai Gubernur DKI Jakarta

Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pelantikan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Nov 2014, 14:25 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2014, 14:25 WIB
Ahok Dilantik
Ahok saat dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. (Liputan6.com/Sugeng Triono)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Keppres dibacakan petugas Sekretariat Negara di hadapan Presiden Jokowi dan Ahok sebelum pembacaan sumpah pelantikan gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Rabu (19/11/2014).

Keppres tersebut bernomor 130/P/2014 tentang pengesahan pemberhentian wakil gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 dan pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017. Berikut isi Keppres tersebut:

Dengan rahmat Tuhan, Presiden Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan penetapkan Kepress tentang pengesahan pemberhentian wakil gubernur DKI  Jakarta masa jabatan 2012-2017 dan pengesahan pengangkatan sisa masa jabatan 2012-2017.

1. Mengesahkan pemberhentian dengan hormat saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagi Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 disertai ucapan terima kasih dan atas jasa jasa selama memimpin Jakarta.

2. Mengesahkan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebaga gubernur DKI Jakarta dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji pokok dan tunjangan sesuai perundang-undangan. Keputusan ini berlaku sejak pelantikan, Jakarta 18 November.

Usai pembacaan Keppres tersebut, Presiden Jokowi melantik Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta di hadapan tamu undangan yang terdiri pimpinan lembaga tinggi negara dan menteri Kabinet Kerja. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya