Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masih kurang.
Menurut Imam, data yang kurang adalah laporan tabungan dan transaksi keuangan yang dikeluarkan dari bank.
"Saya silaturahim dan melengkapi bahan-bahan kita. Hanya itu saja private dari bank. Saya lengkapi," ujar Imam di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Selain menyerahkan LHKPN, politisi PKB itu juga sempat menuturkan kasus pembangunan sekolah olahraga di Hambalang, Bogor yang kasusnya sudah bergulir di pengadilan. Menurutnya, Kemenpora akan mengkaji lebih dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional itu.
"Kita akan terus melakukan kajian yang lebih mendalam karena banyak aspek yang harus kita selesaikan," ucap dia.
Menurut Imam, banyak hal yang akan dikaji. Sebab, banyak masalah dalam proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Kemenpora akan mendalami sejumlah hal dengan membentuk tim.
"Kami akan bentuk tim untuk mendalami itu semua dan berkonsultasi dengan banyak pihak tidak hanya dengan KPK, kemudian dengan BPK, BPKP, DPR, termasuk Kemenkumham, dan lain sebagainya," kata Imam.
Imam mengatakan, kajian akan dilakukan secepatnya dengan melibatkan sejumlah instansi dan pakar. Apalagi diketahui, kontur tanah dan bangunan menjadi masalah. Sebab, kontur lahan Hambalang sangat fluktuatif dan sejumlah bangunan yang telah berdiri masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas terdakwa Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Andi Alfian Mallarangeng, sebagai alat bukti.
"Makanya saya bilang tadi, terkait itu semua kita akan konsultasi dan bentuk tim khusus apakah layak dilanjutkan dari perspektif hukum, kontur tanah sendiri dan sebagainya," pungkas Imam.
Dalam kasus Hambalang, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menambah masa hukuman mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor yang terjerat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Mantan Kepala Kerja Sama Operasi (KSO) Hambalang yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor, hukumannya ditambah menjadi 6 tahun. (Mvi/Mut)