Kasus Videotron, Jaksa Ajukan Kasasi Terhadap Vonis OB 'Direktur'

Jaksa mengaku pengajuan kasasi itu tidak berkaitan dengan rendahnya vonis terhadap Hendra.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Nov 2014, 17:04 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2014, 17:04 WIB
Riefan Afrian
Terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Afrian memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang lanjutan kasus videotron. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis terdakwa Hendra Saputra dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan vonis terhadap Office Boy PT Rifuel itu pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan.

"Kita sudah ajukan kasasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi, Jumat (21/11/2014).

Waluyo mengaku, pengajuan kasasi itu tidak berkaitan dengan rendahnya vonis terhadap Hendra. Menurutnya, pengajuan kasasi sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

"Kasasi nggak masalah vonis saja. Itu kan aturannya ada di Pasal 253 KUHAP. Di situ ada tiga alasan kasasi," ujar Waluto tanpa menjelaskan lebih detail lagi.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Hendra Fahmi Syakir menyatakan, pihaknya juga akan mengajukan kasasi ke MA. Mengingat, Jaksa lebih dulu mengajukan kasasi.

"Iya, Jaksa tetap kasasi. Jadi Hendra juga ikut kasasi," ujar Fahmi sambil menyebut pihaknya mendaftarkan kasasi pada Senin 17 November lalu.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding kedua belah pihak. Dengan begitu PT DKI menguatkan vonis tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta terhadap Hendra Saputra.

Hendra dijatuhi vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh PN Tipikor Jakarta. Hendra dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM. (Ali/Mut)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya