Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis terdakwa Hendra Saputra dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan vonis terhadap Office Boy PT Rifuel itu pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan.
"Kita sudah ajukan kasasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi, Jumat (21/11/2014).
Waluyo mengaku, pengajuan kasasi itu tidak berkaitan dengan rendahnya vonis terhadap Hendra. Menurutnya, pengajuan kasasi sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
"Kasasi nggak masalah vonis saja. Itu kan aturannya ada di Pasal 253 KUHAP. Di situ ada tiga alasan kasasi," ujar Waluto tanpa menjelaskan lebih detail lagi.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Hendra Fahmi Syakir menyatakan, pihaknya juga akan mengajukan kasasi ke MA. Mengingat, Jaksa lebih dulu mengajukan kasasi.
"Iya, Jaksa tetap kasasi. Jadi Hendra juga ikut kasasi," ujar Fahmi sambil menyebut pihaknya mendaftarkan kasasi pada Senin 17 November lalu.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding kedua belah pihak. Dengan begitu PT DKI menguatkan vonis tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta terhadap Hendra Saputra.
Hendra dijatuhi vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh PN Tipikor Jakarta. Hendra dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM. (Ali/Mut)
Kasus Videotron, Jaksa Ajukan Kasasi Terhadap Vonis OB 'Direktur'
Jaksa mengaku pengajuan kasasi itu tidak berkaitan dengan rendahnya vonis terhadap Hendra.
Diperbarui 21 Nov 2014, 17:04 WIBDiterbitkan 21 Nov 2014, 17:04 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Afrian memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang lanjutan kasus videotron. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wapres Gibran Bagikan Skincare Gratis: Biar Enggak Jerawatan, Beraktivitas Lebih Enak
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani