Walikota Palembang Resmi Tersangka, Gubernur Sumsel Tunjuk Plt

Sesuai dengan peraturaan, Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin kini sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Walikota Palembang.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 22 Nov 2014, 09:19 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2014, 09:19 WIB
Alex Noerdin
Alex Noerdin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Walikota Palembang. Setelah ditetapkannya Romi Herton sebagai tersangka.

"Surat penunjukan pelaksana tugas Harnojoyo yang selama ini Wakil Walikota sudah dikirim melalui faksimile ke Mendagri," kata Kepala Biro Otomomi Daerah dan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Sumsel Amsin di Palembang, Sabtu (22/11/2014)

"Begitu juga surat pengajuan penonaktifan Romi Herton sudah dikirim ke Mendagri," tambah dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengecekan dan pengurusan berkas agar secepatnya Surat Keputusan pengajuan itu dikeluarkan Mendagri.

"Senin 24 November nanti akan dicek ulang untuk mengetahui keberadaan surat mengajuan tersebut," ucap Amsi.

Pengajuan itu, sambung Amsin, sesuai dengan nomor registrasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digunakan sebagai dasar penonaktifan Walikota Palembang sekaligus penunjuk pelaksana tugas.

Menurut penuturan Amsin, pada Kamis 20 November pihaknya sudah mendapatkan nomor registrasi terkait penonaktifan Walikota dan penunjukan Plt, sehingga atas dasar itu dapat diajukan pelaksana tugas termasuk penonaktifan wali kota.

Sehubungan dengan itu, pihaknya sudah kuat untuk menunjuk pelaksana tugas walikota Palembang karena nomor registrasi sudah diterima.

Hal itu sesuai dengan Perpu No 2 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintah daerah. Di mana Bupati/walikota yang sudah akan disidangkan, maka administrasi sidang bisa sebagai dasar untuk pengajuan pemberhentian yang bersangkutan.

Sedangkan untuk ketetapannya, Amsin mengaku pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Mendagri tentang pelaksana tugas walikota Palembang tersebut.

"Kini tinggal menunggu prosesnya dan hasilnya dan jika sudah dikeluarkan SK maka sudah resmi pelaksana tugas," tutup Amsi.

Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito didakwa menyuap Rp 14 miliar dan US$ 316 ribu kepada mantan Ketua Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya diduga menyuap Akil melalui orang dekatnya, Muhtar Ependy. (Ant)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya