Liputan6.com, Jembrana - Tarif feri atau kapal penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali naik. Kenaikan tarif yang disebut-sebut tanpa sosialisasi itu memantik protes dari sopir truk.
Mereka mogok menyeberang dan memarkir kendaraan di areal pelabuhan. Informasi yang dihimpun Liputan6.com, aksi mogok juga dilakukan ratusan sopir truk di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
"BBM naik, sekarang tarif juga ikut naik tanpa kami ketahui sebelumnya," tutur Paryono, sopir truk yang hendak menuju Surabaya di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (22/11/2014).
Dihubungi secara terpisah, Manajer Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Gilimanuk, Wahyudi Susianto mengakui jika kenaikan tarif ini belum disosialisasikan. Kendati begitu, pihaknya sudah menginstruksikan kepada petugas tiket untuk menyosialisasikan kenaikan tarif tersebut. Selain itu, Wahyudi mengaku telah membuat pengumuman yang akan ditempel di areal pelabuhan.
"Kami baru akan sosialisasikan kenaikan tarif ini," tutur dia.
Wahyudi berdalih jika kenaikan tarif itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan dan keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry. "Tarif penyeberangan yang naik itu hanya khusus untuk roda 4 dan sejenisnya."
Ia menjelaskan, untuk kendaraan jenis mobil termasuk truk dan bus, biaya penyeberangan dinaikkan menurut golongan masing-masing. Untuk kendaraan penumpang dengan panjang sampai 5 meter tarif naik menjadi Rp 150 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 135 ribu. Kendaraan barang dengan panjang yang sama naik menjadi Rp 135 ribu dari sebelumnya Rp 120 ribu.
Sementara itu, kendaraan dengan panjang hingga 7 meter jenis penumpang tarif dinaikkan menjadi Rp 285 ribu dari sebelumnya Rp 255 ribu. Untuk kendaraan barang dengan panjang yang sama naik menjadi Rp 230 ribu dari sebelumnya Rp205 ribu.
Untuk kendaraan golongan IV dengan panjang sampai 10 meter, naik menjadi Rp 475 ribu dari sebelumnya 430 ribu. Serta kendaraan barang naik menjadi Rp 380 ribu dari sebelumnya Rp 340 ribu.
Sementara, kendaraan yang memiliki panjang hingga 12 meter, dikenai tarif baru Rp 500 ribu dari sebelumnya Rp 455 ribu. Demikian pula kendaraan dengan panjang 16 meter ongkos jasa penyeberangan naik menjadi Rp 755 ribu dari sebelumnya Rp 685 ribu. Dan terakhir kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter, dikenai tarif baru Rp 1.120.000 dari sebelumnya Rp 1.015.000. (Ans)
Protes Kenaikan Tarif Feri, Sopir Truk Mogok di Gilimanuk
Manajer Operasional PT ASDP Indonesia Feri Gilimanuk, Bali, mengakui kenaikan tarif feri belum disosialisasikan.
diperbarui 22 Nov 2014, 17:53 WIBDiterbitkan 22 Nov 2014, 17:53 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesan Gus Iqdam, Kita Boleh Kehilangan Apa Saja Asal Tidak Kehilangan Hal Ini
Rekening Adalah Catatan Keuangan yang Dibuat Lembaga Perbankan untuk Nasabahnya, Ketahui Jenisnya
Genjot Ekonomi, Wapres Gibran Dorong Hadirkan Event di Lokasi Pasca Bencana
Pembatalan Paslon Wali Kota Metro Dinilai Buat Gaduh, PDIP Siap Lapor ke DKPP
Melihat Denyut Kehidupan Singapura Melalui Pameran Seni Gratis di Jakarta
7 Arti Mimpi Muntah, Benarkah Jadi Pertanda Baik?
Apa Itu Rekon Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Agar Terjaga dari Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat, Hafalkan 10 Ayat Pertama Surah Ini!
Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh, Ketahui Tata Cara dan Bacaannya
Candaan Ridwan Kamil Soal Janda Saat Kampanye Tuai Kecaman, Susi Pudjiastuti Ikut Angkat Bicara
Memahami RoHS Adalah: Pedoman Penting untuk Industri Elektronik
Rumah SandiUno Indonesia Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta