Liputan6.com, Jembrana - Tarif feri atau kapal penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali naik. Kenaikan tarif yang disebut-sebut tanpa sosialisasi itu memantik protes dari sopir truk.
Mereka mogok menyeberang dan memarkir kendaraan di areal pelabuhan. Informasi yang dihimpun Liputan6.com, aksi mogok juga dilakukan ratusan sopir truk di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
"BBM naik, sekarang tarif juga ikut naik tanpa kami ketahui sebelumnya," tutur Paryono, sopir truk yang hendak menuju Surabaya di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (22/11/2014).
Dihubungi secara terpisah, Manajer Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Gilimanuk, Wahyudi Susianto mengakui jika kenaikan tarif ini belum disosialisasikan. Kendati begitu, pihaknya sudah menginstruksikan kepada petugas tiket untuk menyosialisasikan kenaikan tarif tersebut. Selain itu, Wahyudi mengaku telah membuat pengumuman yang akan ditempel di areal pelabuhan.
"Kami baru akan sosialisasikan kenaikan tarif ini," tutur dia.
Wahyudi berdalih jika kenaikan tarif itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan dan keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry. "Tarif penyeberangan yang naik itu hanya khusus untuk roda 4 dan sejenisnya."
Ia menjelaskan, untuk kendaraan jenis mobil termasuk truk dan bus, biaya penyeberangan dinaikkan menurut golongan masing-masing. Untuk kendaraan penumpang dengan panjang sampai 5 meter tarif naik menjadi Rp 150 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 135 ribu. Kendaraan barang dengan panjang yang sama naik menjadi Rp 135 ribu dari sebelumnya Rp 120 ribu.
Sementara itu, kendaraan dengan panjang hingga 7 meter jenis penumpang tarif dinaikkan menjadi Rp 285 ribu dari sebelumnya Rp 255 ribu. Untuk kendaraan barang dengan panjang yang sama naik menjadi Rp 230 ribu dari sebelumnya Rp205 ribu.
Untuk kendaraan golongan IV dengan panjang sampai 10 meter, naik menjadi Rp 475 ribu dari sebelumnya 430 ribu. Serta kendaraan barang naik menjadi Rp 380 ribu dari sebelumnya Rp 340 ribu.
Sementara, kendaraan yang memiliki panjang hingga 12 meter, dikenai tarif baru Rp 500 ribu dari sebelumnya Rp 455 ribu. Demikian pula kendaraan dengan panjang 16 meter ongkos jasa penyeberangan naik menjadi Rp 755 ribu dari sebelumnya Rp 685 ribu. Dan terakhir kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter, dikenai tarif baru Rp 1.120.000 dari sebelumnya Rp 1.015.000. (Ans)
Protes Kenaikan Tarif Feri, Sopir Truk Mogok di Gilimanuk
Manajer Operasional PT ASDP Indonesia Feri Gilimanuk, Bali, mengakui kenaikan tarif feri belum disosialisasikan.
Diperbarui 22 Nov 2014, 17:53 WIBDiterbitkan 22 Nov 2014, 17:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kritik Tajam Ustadz Abdul Somad soal Rendang Willie Salim yang Hilang di Palembang
21 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi 2025
Perayaan Nyepi Tak Ganggu Pelaksanaan Angkutan Lebaran 2025
Libur Lebaran, Ini Deretan Acara Syawalan 2025 di Jawa Tengah
Gempa Mematikan di Myanmar, Simak Peringatan Ustadz Adi Hidayat tentang Lindu
6 Tradisi Menyambut Lebaran di Indonesia, dari Grebeg Syawal sampai Tari Topeng
Hasil MotoGP Amerika 2025: Kembali Rebut Pole, Marc Marquez Pede Tatap Sprint Race dan Balapan Utama
4 Klub Besar Inggris yang Belum Pernah Juara Premier League Sepanjang Sejarah: Termasuk Mantan Tim Harry Kane
Libur Lebaran, Pemain Persebaya Surabaya Dibekali Program Latihan Mandiri
Mengenal Tumbilotohe, Tradisi Cahaya Lampu yang Menyambut Idul Fitri
Malam Takbiran, Polda Metro Bakal Lakukan Penyekatan di Sejumlah Titik
Arab Saudi Umumkan Idul Fitri 2025 Jatuh pada Minggu 30 Maret