Protes Kenaikan Tarif Feri, Sopir Truk Mogok di Gilimanuk

Manajer Operasional PT ASDP Indonesia Feri Gilimanuk, Bali, mengakui kenaikan tarif feri belum disosialisasikan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 22 Nov 2014, 17:53 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2014, 17:53 WIB
Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk
Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Bali. (Antara)

Liputan6.com, Jembrana - Tarif feri atau kapal penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali naik. Kenaikan tarif yang disebut-sebut tanpa sosialisasi itu memantik protes dari sopir truk.

Mereka mogok menyeberang dan memarkir kendaraan di areal pelabuhan. Informasi yang dihimpun Liputan6.com, aksi mogok juga dilakukan ratusan sopir truk di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

"BBM naik, sekarang tarif juga ikut naik tanpa kami ketahui sebelumnya," tutur Paryono, sopir truk yang hendak menuju Surabaya di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (22/11/2014).

Dihubungi secara terpisah, Manajer Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Gilimanuk, Wahyudi Susianto mengakui jika kenaikan tarif ini belum disosialisasikan. Kendati begitu, pihaknya sudah menginstruksikan kepada petugas tiket untuk menyosialisasikan kenaikan tarif tersebut. Selain itu, Wahyudi mengaku telah membuat pengumuman yang akan ditempel di areal pelabuhan.

"Kami baru akan sosialisasikan kenaikan tarif ini," tutur dia.

Wahyudi berdalih jika kenaikan tarif itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan dan keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry. "Tarif penyeberangan yang naik itu hanya khusus untuk roda 4 dan sejenisnya."

Ia menjelaskan, untuk kendaraan jenis mobil termasuk truk dan bus, biaya penyeberangan dinaikkan menurut golongan masing-masing. Untuk kendaraan penumpang dengan panjang sampai 5 meter tarif naik menjadi Rp 150 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 135 ribu. Kendaraan barang dengan panjang yang sama naik menjadi Rp 135 ribu dari sebelumnya Rp 120 ribu.

Sementara itu, kendaraan dengan panjang hingga 7 meter jenis penumpang tarif dinaikkan menjadi Rp 285 ribu dari sebelumnya Rp 255 ribu. Untuk kendaraan barang dengan panjang yang sama naik menjadi Rp 230 ribu dari sebelumnya Rp205 ribu.

Untuk kendaraan golongan IV dengan panjang sampai 10 meter, naik menjadi Rp 475 ribu dari sebelumnya 430 ribu. Serta kendaraan barang naik menjadi Rp 380 ribu dari sebelumnya Rp 340 ribu.

Sementara, kendaraan yang memiliki panjang hingga 12 meter, dikenai tarif baru Rp 500 ribu dari sebelumnya Rp 455 ribu. Demikian pula kendaraan dengan panjang 16 meter ongkos jasa penyeberangan naik menjadi Rp 755 ribu dari sebelumnya Rp 685 ribu. Dan terakhir kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter, dikenai tarif baru Rp 1.120.000 dari sebelumnya Rp 1.015.000. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya