Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan Suryadharma Ali (SDA) Cs terkait Surat Keputusan Menkumham Yasona Laoly yang menetapkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi. Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya menerima permohonan Romi menjadi pihak tergugat intervensi 1.
Selain menerima Romi sebagai tergugat intervensi 1, majelis hakim juga menerima penggugat intervensi yang diajukan DPC PPP Surabaya atas nama Haris. Untuk kaitannya, Haris adalah salah satu anggota yang dipecat kepengurusan Romi.
Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang dinilai mempunyai kepentingan dalam gugatan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara yang sedang berlangsung.
Majelis Hakim Teguh Satya menyatakan, permohonan sebagai tergugat intervensi I diajukan kubu Romy melalui kuasa hukumnya M Soleh, M Amin, M Lutfhi, yang diserahkan kepada panitera PTUN pada 18 November 2014. Dengan diterimanya permohonan sebagai tergugat intervensi, PPP kubu Romi dapat masuk membela haknya dalam sengketa tersebut. Hal ini, sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3 UU No 5 tahun 2014.
"Berdasarkan ketentuan syarat pemohon intervensi dikabulkan atas kepentingan permohan intervensi Pasal 89 ayat 3 dan ayat 1," kata Satya Teguh di Ruang Cakra PTUN Jakarta, Senin (24/11/2014).
Selain mengabulkan permohonan kubu Romi sebagai tergugat intervensi, dan DPC PPP Surabaya sebagai penggugat intervensi, dalam persidangan kali ini Majelis Hakim juga meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sebagai pihak tergugat untuk memberi jawaban atas gugatan yang dilayangkan PPP kubu SDA.
Kuasa Hukum Kemenkumham Andy Plura Mahardika meminta waktu sepekan untuk menyusun jawaban secara tertulis. "Kami akan melakukan secara tertulis. Dalam hal ini kepada majelis hakim kami meminta waktu satu minggu," kata Andy kepada Majelis Hakim.
Usai persidangan, Kuasa Hukum PPP kubu SDA, Humprey Djemat menekankan, dengan menjadi tergugat intervensi, kubu Romi harus patuh dan taat pada proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian PPP kubu Romi tidak berhak mengeluarkan keputusan strategis atas nama PPP.
"Kubu Romi meminta untuk ikut sebagai tergugat. Untuk itu harus menghormati proses hukum dimana PTUN telah menetapkan untuk menunda SK Menteri. Tindakan pemecatan dan pemberhentian tidak bisa dilakukan. Sudah secara jelas. Artinya semua tunduk pada penetapan pengadilan," terang Humprey.
Sidang gugatan yang diajukan PPP kubu SDA atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait penetapan kepengurusan PPP kubu Romi akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2014), dengan agenda mendengarkan replik dari penggugat yakni PPP kubu SDA, jawaban gugatan dari PPP kubu Romi sebagai tergugat intervensi, dan pembacaan serta penyerahan gugatan oleh Anggota DPC PPP Surabaya, Haris sebagai penggugat intervensi. (Mut)
SDA Gugat Menkumham, Hakim Terima Intervensi Romi
Selain menerima Romi sebagai tergugat intervensi 1, majelis hakim juga menerima penggugat intervensi yang diajukan DPC PPP Surabaya.
Diperbarui 24 Nov 2014, 17:58 WIBDiterbitkan 24 Nov 2014, 17:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Guru di Australia Dipecat Gara-gara Mengaku Sebagai Kucing
Apa Tujuan Orang Melakukan Pidato: Memahami Maksud dan Manfaatnya
Raissa Ramadhani Rangkum Perjalanan Musiknya Lewat Debut Album Ribuan Rindu
Intip Kinerja BRIS di Tengah Ketidakpastian Pasar
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya
Tersingkir Cepat dari Piala Asia U-20, PSSI Bakal Umumkan Nasib Indra Sjafri pada Minggu 23 Februari 2025