Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan Suryadharma Ali (SDA) Cs terkait Surat Keputusan Menkumham Yasona Laoly yang menetapkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi. Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya menerima permohonan Romi menjadi pihak tergugat intervensi 1.
Selain menerima Romi sebagai tergugat intervensi 1, majelis hakim juga menerima penggugat intervensi yang diajukan DPC PPP Surabaya atas nama Haris. Untuk kaitannya, Haris adalah salah satu anggota yang dipecat kepengurusan Romi.
Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang dinilai mempunyai kepentingan dalam gugatan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara yang sedang berlangsung.
Majelis Hakim Teguh Satya menyatakan, permohonan sebagai tergugat intervensi I diajukan kubu Romy melalui kuasa hukumnya M Soleh, M Amin, M Lutfhi, yang diserahkan kepada panitera PTUN pada 18 November 2014. Dengan diterimanya permohonan sebagai tergugat intervensi, PPP kubu Romi dapat masuk membela haknya dalam sengketa tersebut. Hal ini, sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3 UU No 5 tahun 2014.
"Berdasarkan ketentuan syarat pemohon intervensi dikabulkan atas kepentingan permohan intervensi Pasal 89 ayat 3 dan ayat 1," kata Satya Teguh di Ruang Cakra PTUN Jakarta, Senin (24/11/2014).
Selain mengabulkan permohonan kubu Romi sebagai tergugat intervensi, dan DPC PPP Surabaya sebagai penggugat intervensi, dalam persidangan kali ini Majelis Hakim juga meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sebagai pihak tergugat untuk memberi jawaban atas gugatan yang dilayangkan PPP kubu SDA.
Kuasa Hukum Kemenkumham Andy Plura Mahardika meminta waktu sepekan untuk menyusun jawaban secara tertulis. "Kami akan melakukan secara tertulis. Dalam hal ini kepada majelis hakim kami meminta waktu satu minggu," kata Andy kepada Majelis Hakim.
Usai persidangan, Kuasa Hukum PPP kubu SDA, Humprey Djemat menekankan, dengan menjadi tergugat intervensi, kubu Romi harus patuh dan taat pada proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian PPP kubu Romi tidak berhak mengeluarkan keputusan strategis atas nama PPP.
"Kubu Romi meminta untuk ikut sebagai tergugat. Untuk itu harus menghormati proses hukum dimana PTUN telah menetapkan untuk menunda SK Menteri. Tindakan pemecatan dan pemberhentian tidak bisa dilakukan. Sudah secara jelas. Artinya semua tunduk pada penetapan pengadilan," terang Humprey.
Sidang gugatan yang diajukan PPP kubu SDA atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait penetapan kepengurusan PPP kubu Romi akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2014), dengan agenda mendengarkan replik dari penggugat yakni PPP kubu SDA, jawaban gugatan dari PPP kubu Romi sebagai tergugat intervensi, dan pembacaan serta penyerahan gugatan oleh Anggota DPC PPP Surabaya, Haris sebagai penggugat intervensi. (Mut)
SDA Gugat Menkumham, Hakim Terima Intervensi Romi
Selain menerima Romi sebagai tergugat intervensi 1, majelis hakim juga menerima penggugat intervensi yang diajukan DPC PPP Surabaya.
diperbarui 24 Nov 2014, 17:58 WIBDiterbitkan 24 Nov 2014, 17:58 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
150 Kata-Kata Keren Bahasa Inggris dan Artinya, Jadi Inspirasi Semua Kalangan
Bos BRI Sebut Hilirisasi Bakal Tingkatkan Perputaran Ekonomi, Ini Alasannya
Rahasia Keripik Pisang Kuning Cerah ala TikTok Andre, Tanpa Pewarna Buatan
Geliat Unit Layanan Disabilitas Makassar Dampingi Sekolah-Sekolah agar Lebih Inklusif
Dirut BRI Beberkan Strategi Dukung Kebijakan Ekonomi Presiden Prabowo
Jangan Sepelekan Kekurangan Nutrisi, 5 Masalah Kesehatan Ini Bisa Mengintaimu
Sepele tapi Sangat Mengganggu, Penumpang Pesawat Tutupi Layar TV dengan Rambut Tergerai
Bursa Saham Asia Melesat Jelang Pilpres Amerika Serikat
Harga Emas Antam Stabil, 1 Gram Dipatok Rp 1.539.000
Cara Jitu Mengolah Beras Pera Menjadi Nasi Lembut yang Bikin Ketagihan
Nasib Ruud van Nistelrooy di Manchester United Bakal Jelas Pekan Ini
Jadi Panduan Praktis, Ini 5 Cara Menghentikan Kebiasaan Bayi Memasukkan Mainan ke Mulut