Komisi III DPR Masih Berpolemik Soal Pemilihan Calon Pimpinan KPK

Seleksi dan pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal dilakukan Komisi III DPR.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Nov 2014, 21:28 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2014, 21:28 WIB
DPR Setujui 4 Calon Hakim Ini
Rapat persetujuan itu sendiri dihadiri 50 anggota dari seluruh fraksi Komisi III DPR, Jakarta, (18/9/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi dan pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal dilakukan Komisi III DPR. Dijadwalkan, seleksi akan kembali digelar Komisi III DPR pada Rabu 3 Desember mendatang.

"Putusannya sudah disepakati. Hari Senin akan kita undang KPK, Menkumham dan Sekretaris Panitia Seleksi untuk bicarakan agenda pada hari Rabunya yaitu fit dan proper test. Keputusan ini sudah kuorum dengan kehadiran 8 fraksi (minus PDIP dan PKB)," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsudin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Meski menyebut 8 fraksi yang hadir dalam rapat hari ini, namun berdasarkan pantauan Liputan6.com hanya ada 6 fraksi yang datang. Yakni Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) plus PPP. Sedangkan Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar ruang rapat Komisi III dan anggota Fraksi Hanura Syarifudin Sudding tetap di ruangan tetapi tidak mengeluarkan pendapatnya.

Hal ini menurut Aziz tidak masalah karena sudah mengundang Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KIH) sebanyak 3 kali. "KIH sudah kita undang sebanyak 3 kali. (Tetapi yang tidak hadir) itu kan hak politik, kalau keberatan silakan sampaikan di rapat paripurna," jelas dia.

Di sisi lain, Sudding menilai jadwal seleksi calon pimpinan KPK dipaksakan karena tidak ada keterwakilan fraksi sesuai dengan tatib tata cara pengambilan keputusan. "Ini kan dipaksakan, tidak ada keterwakilan fraksi. Masalah pimpinan KPK kan memang harus ada keterwakilan fraksi yang lain. Yang saya persoalkan tadi mekanisme keputusan rapat ini dilanjutkan atau tidak, tetapi diputuskan berbeda," jelas Sudding.

Hal senada diungkapkan politisi PPP Arsul Sani, yang menilai langkah yang tepat diambil Komisi III adalah menunda pemilihan pimpinan KPK pengganti Busyro Muqqodas. "Sikap PPP, minta ditunda. (Keputusan) kita sama dengan 4 (pimpinan KPK) yang lain."

KPK menyatakan tidak setuju adanya pansel pimpinan KPK untuk mencari pengganti Busyro Muqoddas. Salah satu alasan ketidaksetujuan mereka terkait dengan persoalan efisiensi dan membiarkan kekosongan pada posisi Busyro.

Pengamat hukum tata negara Refli Harun menilai, meski hanya tersisa 4 pimpinan, KPK tetap masih dapat berjalan.

"Bisa saja 4, kan tergantung kondisinya. Lihat saja seperti Akil ditangkap, kan MK tetap berjalan. Apakah dengan 4 pimpinan KPK sebagai lembaga berhenti bekerja, kan tidak juga. Artinya dia bisa tetap bekerja dengan empat pimpinan tersebut," ungkap Refli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya