PDIP Anggap Revisi UU MD3 Terhambat Karena Konflik Golkar

PDIP menilai, konflik internal Golkar jelang Musyawarah Nasional IX telah menghambat pembahasan revisi tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Nov 2014, 23:05 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2014, 23:05 WIB
Ilustrasi Perpecahan Golkar
Ilustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menunda penetapan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2014. PDIP menilai, konflik internal Golkar jelang Musyawarah Nasional IX telah menghambat pembahasan revisi tersebut.

Politisi PDIP Arif Wibowo pun ragu bahwa pembahasan tersebut akan selesai sebelum masa reses.

"Karena ada Munas Golkar, bisa saja analisa itu benar. Tapi saya ingin jelaskan, rapat dalam musyawarah, bahas soal UU MD3, kemudian jadwal pembahasan tingkat I," ujar Arif saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Meski begitu, lanjut Arif, pihaknya memberikan toleransi kepada Golkar untuk menyelesaikan urusan internalnya.

"Golkar meminta karena untuk memberikan toleransi karena akan melakukan hajatan nasional. Kami sendiri memberikan dukungan supaya Golkar selesaikan Munasnya. Maka kita undur pada tanggal 3 sampai tanggal 5, mestinya kalau semuanya konsisten itu bisa selesai," jelas dia.

Meski begitu, dirinya merasa khawatir masalah ini tak kunjung selesai dan konflik tetap berkelanjutan.

"Kami belum tahu sama sekali, justru khawatir kesepakatan tidak konsisten dari fraksi lain. Akibatnya jika kesepakatan sampai waktu tidak dijalankan, karena tergantung pada pimpinan DPR, di mana tidak ada dari KIH, maka tergantung pimpinan DPR untuk agendakan dan proses kesepakatan berjalan sebaiknya," papar dia.

"Kalau tidak jalan, maka konflik berkepanjangan tidak akan selesai. Ini bukan saja mengganggu fungsi dewan secara lembaga, tapi secara signifikan hubungan dengan pemerintah. Kami mendesak agar perubahan terbatas ini dapat segera sesuai waktu yang disepakati," pungkas Arif.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya