Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan intervensi yang diajukan 22 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy atau Romi.
"Memutuskan menerima permohonan gugatan intervensi ketiga yang diajukan DPW PPP Aceh dan seterusnya sampai DPW PPP Papua, karena mereka memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa. Putusan ini berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN," ucap Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam persidangan terbuka yang digelar di Gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta Timur, Senin (1/12/2014).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga memutuskan persidangan dijadwalkan seminggu sekali. Gugatan intervensi DPW PPP tersebut dikuasakan kepada LBH DPP PPP. Kuasa hukum penggugat maupun penggugat intervensi sempat keberatan, tapi hal itu diabaikan majelis hakim.
Adapun Wakil Ketua LBH DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan, keterlibatan DPW-DPW sebagai pihak tergugat intervensi menunjukkan bahwa objek sengketa TUN sangat penting. Hadrawi mengungkapkan, dengan dikabulkannya gugatan intervensi ketiga ini, maka kekuatan untuk berargumentasi di pengadilan semakin bertambah.
"Para tergugat intervensi memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa. Kami menyambut positif," ujar Hadrawi Ilham seusai sidang.
Setelah itu, LBH DPP PPP akan segera menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat untuk dibacakan pada persidangan mendatang. Hadrawi mengungkapkan, jawaban gugatan terdiri dari dasar-dasar keabsahan kepengurusan DPP PPP. "Kami memiliki waktu seminggu untuk menyusun jawaban atas gugatan," kata Hadrawi.
Sementara, kuasa hukum tergugat intervensi I, Soleh Amin meminta Majelis Hakim mendiskualifikasi Suryadharma Ali dan Ghozali Hararap dalam persidangan TUN. Alasannya, mereka berdua bukan lagi dalam posisi sebagai ketua umum dan wakil sekjen DPP PPP.
"Sejak Muktamar VIII PPP di Surabaya, mereka bukan lagi ketua umum dan wakil sekjen DPP PPP. Begitupun, acara di Hotel Sahid yang diklaim sebagai muktamar, mereka telah mendemisionerkan diri. Artinya, mereka tidak lagi punya legal standing, sehingga kami memohon kepada majelis untuk mendiskualifikasi," ujar Soleh Amin. (Ans)
Gugatan Intervensi DPW PPP Kubu Romi Dikabulkan PTUN
Permohonan gugatan intervensi ketiga diajukan DPW PPP Aceh hingga Papua.
diperbarui 02 Des 2014, 05:05 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 05:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Southampton, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 17 Januari 2025
Suami Istri Cekcok, Anak Tewas Kena Sabetan Parang
Istana Ungkap Deretan Program Prabowo yang Sudah Berjalan Jelang 100 Hari Kerja
Sinopsis Film 'Rumah Teteh: Story of Helena', Tayang 13 Februari 2025
Bolehkah Baca Al-Qur’an Digital di HP Tanpa Wudhu? UAS dan Habib Novel Menjawab
Negosiasi Buntu, Warga Blokir Akses Pintu TPA Tanjungrejo Kudus
Prabowo: Kebijakan yang Saya Keluarkan untuk Rakyat, Tak Ada Kepentingan dan Orientasi Lain
3 Daerah di Indonesia yang Daratannya Lebih Rendah dari Lautan
Bulan Kesiangan, Ini Waktu terbaik untuk Melihatnya
Belum Disepakati Kabinet Israel, Gencatan Senjata di Gaza Masih Menggantung?
Bolehkah Umrah jika Belum Haji? Begini Jawaban Jelas dan Tuntas Gus Baha