Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali atau SDA kepada Kemenkumham terkait Surat Keputusan No M.HH-07.AH.11.01. Surat tanggal 28 Oktober itu mengenai Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Romahurmuziy.
Kuasa hukum SDA, Humphrey R Djemat mengatakan, agenda sidang kali ini yaitu membacakan putusan sela dari pihak tergugat.
Humphrey mengatakan, pihaknya akan terus berusaha meminta kepada majelis hakim agar mengingatkan kubu yang berkaitan berperkara tidak melakukan pergerakan. Karena penetapan berlaku pada semua pihak bukan hanya Kemenkumham.
"Sidang Tata Usaha Negara memberikan kesempatan pada kita untuk sampaikan ke majelis hakim oleh karena penetapan belum dilakukan. Tapi saya mendapat informasi masih ada pemecatan anggota-anggota," kata Humphrey R Djemat di PTUN, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Humphrey menuturkan, PTUN sebelumnya telah mengabulkan putusan penundaan kepengurusan kubu Romi sebagaimana dituangkan dalam penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2014.
"PTUN juga telah memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan Menkumham tanggal 28 Oktober 2014. Selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah Humphrey.
Humphrey mengatakan, sejak dikeluarkan SK dari Menkumham, internal PPP sering terjadi konflik karena adanya perubahan pengurus secara struktural oleh kubu ketua umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy atau Romi. Dari situ, selama proses gugatan berlangsung di PTUN, maka kepengurusan PPP dalam status quo.
"SK menteri menimbulkan masalah oleh anggota PPP. Banyak kepengurusan yang diganti. Sepanjang tidak bisa islah maka keputusannya pada PTUN. Kami ingin ini cepat, tanpa mendikte majelis hakim, supaya ada kepastian hukum bagi semua pihak," terang Humphrey.
Sidang PTUN ini buntut dari Menkumham Yasona Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014. Langkah Menkumham itu dituding bermuatan politik, karena pengesahan dilakukan saat internal PPP bergejolak.
Sesuai undang-undang, masalah internal parpol harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai, dan dalam hal ini Mahkamah Partai telah menyatakan Muktamar VIII PPP dilakukan 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta. Pada Muktamar Jakarta, Djan Faridz ditetapkan sebagai ketua umum PPP secara aklamasi. (Mvi/Mut)
Pengacara SDA: Putusan Menkumham Timbulkan Masalah PPP
Humphrey mengatakan, akibat putusan Kemenkumham, PPP sering terjadi konflik internal.
diperbarui 24 Nov 2014, 16:46 WIBDiterbitkan 24 Nov 2014, 16:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Negara Maju: Karakteristik dan Contoh Lengkap
Ciri Interaksi Sosial: Pengertian, Bentuk, dan Faktor yang Mempengaruhi
VIDEO: Fakultas Kedokteran Unsri Bentuk Satgas Kasus Dokter Koas, Ada Apa?
VIDEO: Detik-detik Pengendara Motor Nyaris Tertabrak Kereta Api di Cimahi
Digelar di 11 Kota, PLN Mobile Proliga 2025 Disiarkan Moji dan Vidio
Geledah Kantor BI, KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana CSR
Komisi IV DPR Usul Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Dipermanenkan
Soal PPN 12%, Buruh Minta Kejelasan Definisi Barang Mewah
Prediksi Karier 12 Zodiak di Tahun 2025, Transformasi dan Peluang Baru
Komisaris Utama BCA Djohan Emir Setijoso Mengundurkan Diri
Permasalahan Hukum Antara Lee Seung Gi dan Mantan Agensinya Mulai Menunjukkan Titik Terang
Cara Mengenali Jika Cintamu Berbalas, Menguak Rahasia Perasaan Pria yang Kamu Suka