Pengacara SDA: Putusan Menkumham Timbulkan Masalah PPP

Humphrey mengatakan, akibat putusan Kemenkumham, PPP sering terjadi konflik internal.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Nov 2014, 16:46 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2014, 16:46 WIB
Ilustrasi PPP
Ilustrasi PPP

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali atau SDA kepada Kemenkumham terkait Surat Keputusan No M.HH-07.AH.11.01. Surat tanggal 28 Oktober itu mengenai Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Romahurmuziy.

Kuasa hukum SDA, Humphrey R Djemat mengatakan, agenda sidang kali ini yaitu membacakan putusan sela dari pihak tergugat.

Humphrey mengatakan, pihaknya akan terus berusaha meminta kepada majelis hakim agar mengingatkan kubu yang berkaitan berperkara tidak melakukan pergerakan. Karena penetapan berlaku pada semua pihak bukan hanya Kemenkumham.

"Sidang Tata Usaha Negara memberikan kesempatan pada kita untuk sampaikan ke majelis hakim oleh karena penetapan belum dilakukan. Tapi saya mendapat informasi masih ada pemecatan anggota-anggota," kata Humphrey R Djemat di PTUN, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Humphrey menuturkan, PTUN sebelumnya telah mengabulkan putusan penundaan kepengurusan kubu Romi sebagaimana dituangkan dalam penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2014.

"PTUN juga telah memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan Menkumham tanggal 28 Oktober 2014. Selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah Humphrey.

Humphrey mengatakan, sejak dikeluarkan SK dari Menkumham, internal PPP sering terjadi konflik karena adanya perubahan pengurus secara struktural oleh kubu ketua umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy atau Romi. Dari situ, selama proses gugatan berlangsung di PTUN, maka kepengurusan PPP dalam status quo.

"SK menteri menimbulkan masalah oleh anggota PPP. Banyak kepengurusan yang diganti. Sepanjang tidak bisa islah maka keputusannya pada PTUN. Kami ingin ini cepat, tanpa mendikte majelis hakim, supaya ada kepastian hukum bagi semua pihak," terang Humphrey.

Sidang PTUN ini buntut dari Menkumham Yasona Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014. Langkah Menkumham itu dituding bermuatan politik, karena pengesahan dilakukan saat internal PPP bergejolak.

Sesuai undang-undang, masalah internal parpol harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai, dan dalam hal ini Mahkamah Partai telah menyatakan Muktamar VIII PPP dilakukan 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta. Pada Muktamar Jakarta, Djan Faridz ditetapkan sebagai ketua umum PPP secara aklamasi. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya