Liputan6.com, Jakarta - DPR akan menggelar sidang paripurna tentang pembahasan revisi Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
Menurut Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, paripurna nanti akan mengesahkan revisi UU MD3 menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR. Kemudian, mengesahkan RUU MD3 itu menjadi program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2014.
"Nanti untuk revisi UU MD3 yakni memasukkan ke Prolegnas 2014. Kemudian diusulkan dan disahkan menjadi RUU sesuai usulan DPR RI," jelas Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Keputusan 2 pengesahan tersebut disepakati dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di ruang Pansus B, Gedung DPR RI, hari ini. Agus berharap seluruh fraksi sepakat memasukkan revisi UU MD3 itu ke dalam prolegnas. Sehingga alat kelengkapa dewan (AKD) segera bekerja maksimal.
"Kami ingin semua sepakat masuk Prolegnas. Supaya bisa di-Bamus secepatnya. Sehingga kita bisa bersinergi antar fraksi," kata politisi Partai Demokrat itu.
Sementara, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, 13 poin usulan dari DPD tidak akan dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) dalam revisi UU MD3 periode ini.
"Secara prinsip teman-teman Baleg bisa pahami dan apresiasi usulan DPD itu. Tapi permasalahannya terkait teknis. Jadi nanti dalam prolegnas berikutnya baru bisa dimasukkan (untuk dibahas)," jelas Taufik.
Hal tersebut menurut dia, disampaikan langsung oleh pimpinan Baleg dalam rapat konsultasi pengganti Bamus tadi. Sebab, DPR ingin segera bekerja maksimal sehingga yang akan diutamakan untuk dibahas dalam paripurna nanti adalah revisi pasal 74, pasal 98, dan pasal yang mengatur jumlah wakil ketua alat kelengkapan dewan (AKD). Adapun 13 poin usulan DPD baru dibahas pada prolegnas tahun depan. (Ein)