Liputan6.com, Jakarta - DPP PPP kubu Djan Faridz secara sepihak membatalkan perjanjian yang telah disepakati dengan PPP kubu Romahurmuziy untuk menggunakan kantor DPP secara bersama-sama. PPP Djan Faridz menegaskan bahwa kantor DPP PPP yang beralamat di Jalan Diponegoro itu merupakan aset milik mereka.
"Djan Faridz menegaskan kantor ini adalah kantor DPP PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz, maka kesepakatan yang tadi telah dibuat antara kubu Romi dengan H Lulung dinyatakan batal," ujar kuasa hukum kubu Djan, Humphrey Djemat di kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Humphrey mengatakan, PPP kubu Romi tidak berhak menguasai gedung DPP PPP tersebut lantaran selama ini menganggap PPP kubu Romi merupakan ilegal. Karena itu, yang berhak menguasai kantor tersebut adalah PPP yang diketuai Djan Faridz.
"Semua tanggung jawab di gedung ini ada pada Pak Djan Faridz. Jadi tidak ada sama sekali penguasaan pendudukan bersama-sama, baik penjagaan atau kegiatan yang ada," tegas dia.
Terkait kedatangan massa PPP kubu Romi tersebut, Humphrey mengatakan apa yang dilakukan massa yang mengatasnamakan Satgas PPP itu merupakan perbuatan yang melawan hukum. Semestinya, berdasarkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) antara dua kubu PPP yang saling bersengketa tidak boleh melakukan tindakan yang saling merugikan.
"Sudah ada penetapan PTUN yang menyatakan secara tegas tidak boleh ada upaya untuk merugikan pihak lain, baik soal pecat memecat termasuk menduduki gedung ini. Tindakan premanisme yang mereka lakukan itu merupakan pelanggaran dari keputusan PTUN tadi, ini sudah kriminal namanya," ujar dia.
Atas tindakan massa PPP kubu Romi tersebut, Humphrey mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melapor kepada pihak kepolisian. Apa yang dilakukan massa PPP kubu Romi menurutnya telah melanggar keputusan PTUN yang merupakan keputusan hukum yang tetap.
"Tidak ada jalan lain, kita harus melaporkan Romi kepada pihak yang berwajib. Apa yang dilakukan Romi dengan mengirim preman adalah tindakan yang melanggar hukum, kriminal, maka kita akan laporkan ke kepolisian, polisi harus tindak tegas," kata dia.
Humphrey menambahkan, pihaknya sebelum kedatangan massa Romi telah meminta perlindungan dari Polri untuk mengamankan kantor DPP PPP. Pasalnya, menurut Humphrey kabar adanya upaya PPP kubu Romi menduduki kantor tersebut telah diterima sejak beberapa hari lalu.
"Kita sudah lapor kepada Kapolri untuk meminta perlindungan, namun belum ada tanggapan. Bila dari polisi tidak bisa mengamankan maka kami berhak untuk membela diri, kita akan jaga sampai titik darah penghabisan apa yang kami miliki," ucap Humphrey.
Alasan Pembatalan
Alasan pembatalan kesepakatan tersebut lantaran perwakilan dari kubu SDA dalam perjanjian itu diwakilkan Ketua DPW Abraham Lulung Lunggana. Karena bukan pengurus DPP, Lulung pun dianggap tidak memiliki mandat untuk membuat kesepakatan tersebut. Otomatis, perjanjian telah dibuat dibatalkan secara sepihak.
"Haji Lulung tidak mendapat mandat, karena yang berhak untuk membuat kesepakatan itu adalah dari pengurus DPP atau bila diberi mandat oleh ketua umum. Haji Lulung tidak mendapat mandat untuk melakukan hal tersebut," ujar Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat.
Meskipun dianggap melakukan kesalahan, Humphrey mengaku memaklumi tindakan Lulung yang tiba-tiba memposisikan diri sebagai perwakilan dari pengurus DPP PPP yang berkantor di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat itu. Pasalnya, saat itu posisi Lulung dan para pengurus yang ada dalam kantor tersebut berada dalam tekanan para pengurus PPP kubu Romi yang tiba-tiba menggeruduk kantor tersebut.
"Beliau harus menghadapi 250 oranngnya Romi yang tiba-tiba datang. Dan saat itu, Haji Lulung membuat kesepakatan itu dalam posisi mendapat tekanan dan ancaman. Sehingga kesepakatan itu batal demi hukum," tegas Humphrey.
Terkait ancaman tersebut, Lulung membenarkan apa yang dikatakan oleh Humphrey. Menurutnya, saat itu pihaknya tidak bisa melakukan perlawanan terhadap ratusan orang kubu Romi yang tiba-tiba mendatangi markas PPP dan meminta para pengurus DPP PPP kubu SDA untuk angkat kaki dari kantor tersebut.
"Kita hanya 30 orang, mereka 250 orang. Mereka datang berbaju yang saya tidak kenal. Kalau AMK, GPK, saya kenal. Mereka masuk dombrak pintu. Mereka masuk, kami usir langsung keluar, kami peringatkan agar mereka tidak masuk lagi," ucap H Lulung.
Ia pun mengaku kalau dirinya saat itu tidak mendapatkan mandat. Keputusan untuk membuat kesepakatan tersebut menurutnya hanya untuk mencegah terjadinya keributan antara dua kubu PP tersebut. Lulung pun mengaku telah membuat celah dalam kesepakatan tersebut. celah tersebut ia tuangkan dalam salah satu butir yang membatalkan kesepakatan itu.
"Saya tulis kesepakatan ini sah hingga ada kesepakatan para elite partai, nah sekarang kan memang tidak ada kesepakatan, maka itu batal," tegasnya.
Awalnya Sudah Sepakat...
Sebelumnya PPP kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy sepakat untuk menggunakan kantor DPP secara bersama dengan menyiapkan penjagaan bersama. Perundingan dilakukan Selasa sejak pukul 14.00 WIB.
Wakil Ketua Umum PPP kubu Romi, Muhammad Mardiono masuk ke kantor DPP PPP yang selama ini digunakan kubu Suryadharma Ali atau SDA untuk melakukan berbagai mediasi agar massa dapat menggunakan kantor ini. Kubu SDA telah memilih ketua umumnya yaitu Djan Faridz. Di dalam kantor tersebut, Mardiono bertemu Ketua DPW DKI Jakarta Abraham Lulung Lunggana untuk melakukan perundingan.
Setelah perundingan tersebut, disepakati kalau kedua kubu dapat menggunakan kantor DPP PPP secara bersama-sama. "Memberikan ruang seluas-luasnya untuk seluruh aktivitas organisasi secara leluasa. Menggunakan kantor ini secara baik tanpa ada gangguan apa pun," kata Mardiono,
Selain itu, untuk menjaga agar kantor tetap aman dan dijaga bersama, ada pembagian tugas pengamanan. Nantinya, ada satgas perwakilan dari kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz yang menjaga kantor ini.
"Kita sepakati untuk menjaga bersama-sama. 10 Orang dari kubu sana, 10 orang dari kubu kita, menjaga bersama siang malam secara bergantian," lanjut Mardiono.
Meski upaya pendudukan kantor sempat memanas, Mardiono menjamin suhu itu tidak akan memanas sampai pada waktu menjaga kantor bersama. Dia menjamin semua akan aman. "Insya Allah tidak. Kita jaga semua," tandas Mardiono yang menjabat sebagai Ketua DPW PPP Banten itu. (Riz/Ali)
Kubu Djan Faridz Batalkan Kesepakatan Penguasaan Kantor DPP
Kubu Djan Faridz secara sepihak membatalkan perjanjian yang telah disepakati dengan PPP kubu Romahurmuziy.
diperbarui 02 Des 2014, 21:49 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 21:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banyak Pemain Debutan Sukses Unjuk Aksinya, Penampilan Timnas Indonesia di 3 Pertandingan Piala AFF 2024 Mendapat Apresiasi
Ciri Wajah Pemakai Sabu: Mengenali Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba
Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Harus Waspada saat Menghadapi Filipina di Solo pada Piala AFF 2024 Karena Ini
Dishub Jakarta Siapkan Ribuan Bus Angkutan Libur Natal dan Tahun Baru di 4 Terminal Utama
Exco PSSI Sebut Shin Tae-yong Tak Panggil Pelapis Rafael Struick di Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024,Tetap Optimis Lolos Semifinal
VIDEO: Didampingi Mayor Teddy, Prabowo Bertolak ke Mesir
Di Depan Donald Trump, Bos Softbank Umumkan Investasi Rp 1,6 Kuadriliun
Potret Penampilan 6 Pasangan Artis di Resepsi Zumi Zola dan Putri Zulhas, Tampil Selaras
Once Mekel Jadi Sorotan di Festival Kebangsaan 2024: Pesona Musik Merajut Jiwa
Mengenal Ciri-ciri Virus dan Dampaknya bagi Kehidupan
Nyeri Panggul Berulang? Waspadai Pelvic Congestion Syndrome, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Cara Beli Tiket Nonton Timnas Indonesia vs Filipina Piala AFF 2024, Cukup Lewat Online