Kubu Agung Laksono Akan Laporkan Hasil Munas Ical ke Pengadilan

Kubu Agung Laksono menilai hasil Munas Golkar di Bali melanggar AD/ART partai.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 04 Des 2014, 19:37 WIB
Diterbitkan 04 Des 2014, 19:37 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Agung Agung Laksono yang tergabung dalam Tim Presidium Penyelamat Partai Golkar, berencana akan melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke IX Partai Golkar yang digelar kubu Aburizal Bakrie atau Ical di Bali.

Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar Lauren Siburian mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan seluruh gugatan hukum yang akan mereka serahkan ke pengadilan.

"Hari ini kami menyampaikan gugatan tentang Munas Bali. Akan melaporkan semuanya ke pengadilan," kata Lauren di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (4/12/2014).

Katua Tim Penyalamat Partai Golkar Agung Laksono sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menyoroti seluruh kegiatan yang telah terjadi pada Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang sedang berlangsung di Bali.

Menurut Agung, Munas yang digelar kelompok Aburizal Bakrie di Bali bertentangan dengan AD/ART partai. "Ada langkah-langkah didesain semata-mata untuk menjadikan Aburizal Bakrie menjadi ketua umum. Tentu itu menciderai demokrasi," kata Agung Selasa 2 Desember 2014.

Munas ke IX Partai Golkar yang berlangsung sejak 30 November hingga 3 Desember 2014 di Nusa Dua, Bali kembali memilih Ical menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Ical terpilih secara aklamasi, karena calon ketua umum lainnya yakni Airlangga Hartanto mengundurkan diri sebelum pendaftaran calon ketua umum dibuka. (Ali/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya