Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini telah menerima 2 pendaftaran struktur kepengurusan Partai Golkar yang masing-masing diajukan kubu Aburizal Bakrie berdasarkan hasil Munas di Bali dan kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pihaknya akan segera membentuk tim khusus di bawah Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) kementeriannya guna mempelajari berkas yang diajukan oleh kedua kubu tadi sebelum mengesahkan salah satu hasil Munas yang didaftarkan.
"kita terima dua-duanya, kita teliti, baca dan bentuk tim khusus untuk mempelajari secara mendalam, teliti dan cermat serta menilai kedua munas ini," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (8/12/2014).
Lantas, sejauh ini kubu manakah yang dinilai Kemenkum HAM berpeluang hasil munasnya disahkan?
Meski tidak dijelaskan secara detil, namun Yasonna menisyaratkan bahwa kubu yang paling berpeluang disahkan oleh lembaganya adalah mereka yang menggelar Munas sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai serta dilakukan atas dasar Undang undang Partai Politik.
"Kita (Kemenkum HAM) tetap akan berpegangan pada AD/ART partai dan Undang-undang. Mereka sama-sama mengklaim bahwa dua-duanya sah, makanya saya belum tahu, itu tergantung AD/ART mereka. Masalahnya keduanya mengklaim menurut AD/ART mereka, mereka yang benar," jelasnya. Â
Selain hal tadi, sebelum mensahkan salah satu kubu yang berhak menyandang nama Partai Golkar, lembaganya, kata Yasonna juga akan menunggu hasil keputusan pengadilan yang mengadili perkara ini atas gugatan pihak Agung Laksono.
"Jadi mereka menggugat ke pengadilan itu lebih pasti, karena kalau Kementerian KumHAM yang memutuskan kan kita dianggap mengintervensi partai. Jadi mereka (kubu Agung Laksono) kan sudah mengajukan Jumat lalu ke pengadilan," tutur Yasonna.
"Kita diam-diam dulu sekarang, dan kita aman terkendali," pungkas Yasonna. (Ali)
Kemenkum HAM Pilih Golkar Kubu Ical atau Agung Laksono?
Kemenkum HAM akan membentuk tim khusus untuk mempelajari berkas yang diajukan kedua kubu.
diperbarui 08 Des 2014, 22:34 WIBDiterbitkan 08 Des 2014, 22:34 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Antisipasi Bentrok Suporter, Petugas Gabungan Larang Pendukung Persip Pekalongan Datangi Markas Persab Brebes
Panglima TNI Mutasi 52 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya
Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Pakar UGM Usul Skema KPBU Ditata Ulang
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Tottenham Hotspur di Vidio, Sebentar Lagi Mulai
Hasil Liga Inggris Liverpool vs Wolves: Menang 2-1, Pasukan Arne Slot Kembali Tinggalkan Arsenal
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Bhayangkara Presisi Sapu Bersih Laga Kandang
Beda Hidup di Dunia dengan Keimanan dan Tanpa Iman, UAH Ungkap Hal Mendalam Ini
Serunya Ramadan Penuh Berkah Bersama Indosiar, Ada Magic 5 Pesantren Edition Hingga AKSI 2025
Dinilai Menistakan Agama, Pria di Depok Babak Belur Dihajar Sejumlah Orang
Definisi Brand Kosmetik Lokal Versi Wardah, Tidak Sekadar Pasang Label
Aktris Korea Selatan Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Polisi Tengah Selidiki Penyebab Kematian
Meski Memiliki Dampak Buruk, Tambang Ilegal Pohuwato Tetap Beroperasi