Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini telah menerima 2 pendaftaran struktur kepengurusan Partai Golkar yang masing-masing diajukan kubu Aburizal Bakrie berdasarkan hasil Munas di Bali dan kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pihaknya akan segera membentuk tim khusus di bawah Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) kementeriannya guna mempelajari berkas yang diajukan oleh kedua kubu tadi sebelum mengesahkan salah satu hasil Munas yang didaftarkan.
"kita terima dua-duanya, kita teliti, baca dan bentuk tim khusus untuk mempelajari secara mendalam, teliti dan cermat serta menilai kedua munas ini," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (8/12/2014).
Lantas, sejauh ini kubu manakah yang dinilai Kemenkum HAM berpeluang hasil munasnya disahkan?
Meski tidak dijelaskan secara detil, namun Yasonna menisyaratkan bahwa kubu yang paling berpeluang disahkan oleh lembaganya adalah mereka yang menggelar Munas sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai serta dilakukan atas dasar Undang undang Partai Politik.
"Kita (Kemenkum HAM) tetap akan berpegangan pada AD/ART partai dan Undang-undang. Mereka sama-sama mengklaim bahwa dua-duanya sah, makanya saya belum tahu, itu tergantung AD/ART mereka. Masalahnya keduanya mengklaim menurut AD/ART mereka, mereka yang benar," jelasnya.
Selain hal tadi, sebelum mensahkan salah satu kubu yang berhak menyandang nama Partai Golkar, lembaganya, kata Yasonna juga akan menunggu hasil keputusan pengadilan yang mengadili perkara ini atas gugatan pihak Agung Laksono.
"Jadi mereka menggugat ke pengadilan itu lebih pasti, karena kalau Kementerian KumHAM yang memutuskan kan kita dianggap mengintervensi partai. Jadi mereka (kubu Agung Laksono) kan sudah mengajukan Jumat lalu ke pengadilan," tutur Yasonna.
"Kita diam-diam dulu sekarang, dan kita aman terkendali," pungkas Yasonna. (Ali)
Kemenkum HAM Pilih Golkar Kubu Ical atau Agung Laksono?
Kemenkum HAM akan membentuk tim khusus untuk mempelajari berkas yang diajukan kedua kubu.
Diperbarui 08 Des 2014, 22:34 WIBDiterbitkan 08 Des 2014, 22:34 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sederet Cara Bayar Retribusi di Jakarta
Insta360 X5 Resmi Dirilis dengan Kemampuan Video 8K dan Tahan Air 15 Meter, Harganya?
6 Pernyataan Zulhas di Halalbihalal PAN, Umumkan Pengurus hingga Persilakan Prabowo Maju Pilpres 2029
5 Saran Kombinasi Warna Mencolok untuk Dapur dari Ahli, Jadi Anti Mainstream
Anggaran Riset Dibekukan Pasca Mahasiswa Kritik Israel soal Gaza, Universitas Harvard Gugat Pemerintahan Trump
Harapan Cellica Nurrachadiana ke Pemerintah Mudahkan Masyarakat Dapat Akses Makanan Bergizi
Prabowo Akan Kirim Utusan untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Rekomendasi Makanan di Bandung 2025, Wajib Dicoba Saat Kulineran
Galungan 2024: Makna Kemenangan Dharma dan Ucapan Selamat dalam Bahasa Bali dan Indonesia
50 Quotes Idul Adha 2025 yang Menyentuh Hati, Pengingat Arti Berkurban dan Keikhlasan
7 Rekomendasi Drakor Slice of Life Tanpa Peran Antagonis, Cocok Buat Healing
A Flower for The Future di Art Jakarta Gardens 2025, Menggantung Doa dan Harapan di Karya Seni