Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini telah menerima 2 pendaftaran struktur kepengurusan Partai Golkar yang masing-masing diajukan kubu Aburizal Bakrie berdasarkan hasil Munas di Bali dan kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pihaknya akan segera membentuk tim khusus di bawah Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) kementeriannya guna mempelajari berkas yang diajukan oleh kedua kubu tadi sebelum mengesahkan salah satu hasil Munas yang didaftarkan.
"kita terima dua-duanya, kita teliti, baca dan bentuk tim khusus untuk mempelajari secara mendalam, teliti dan cermat serta menilai kedua munas ini," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (8/12/2014).
Lantas, sejauh ini kubu manakah yang dinilai Kemenkum HAM berpeluang hasil munasnya disahkan?
Meski tidak dijelaskan secara detil, namun Yasonna menisyaratkan bahwa kubu yang paling berpeluang disahkan oleh lembaganya adalah mereka yang menggelar Munas sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai serta dilakukan atas dasar Undang undang Partai Politik.
"Kita (Kemenkum HAM) tetap akan berpegangan pada AD/ART partai dan Undang-undang. Mereka sama-sama mengklaim bahwa dua-duanya sah, makanya saya belum tahu, itu tergantung AD/ART mereka. Masalahnya keduanya mengklaim menurut AD/ART mereka, mereka yang benar," jelasnya. Â
Selain hal tadi, sebelum mensahkan salah satu kubu yang berhak menyandang nama Partai Golkar, lembaganya, kata Yasonna juga akan menunggu hasil keputusan pengadilan yang mengadili perkara ini atas gugatan pihak Agung Laksono.
"Jadi mereka menggugat ke pengadilan itu lebih pasti, karena kalau Kementerian KumHAM yang memutuskan kan kita dianggap mengintervensi partai. Jadi mereka (kubu Agung Laksono) kan sudah mengajukan Jumat lalu ke pengadilan," tutur Yasonna.
"Kita diam-diam dulu sekarang, dan kita aman terkendali," pungkas Yasonna. (Ali)
Kemenkum HAM Pilih Golkar Kubu Ical atau Agung Laksono?
Kemenkum HAM akan membentuk tim khusus untuk mempelajari berkas yang diajukan kedua kubu.
diperbarui 08 Des 2014, 22:34 WIBDiterbitkan 08 Des 2014, 22:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips dan Trik Belajar Bahasa Inggris: Panduan Lengkap untuk Pemula
6 Potret Kebakaran di Los Angeles yang Dibagikan Keluarga Uya Kuya, Api Cepat Menyebar
350 Caption Waisak Penuh Makna untuk Media Sosial
5 Langkah Jaga Kesehatan Tulang untuk Semua Usia, Bisa Terhindar dari Osteoporosis!
Janji Bakal Datangi KPK, Hasto Semir Rambut Hitam: Lambang Tak Ada yang Abu-abu Dalam Hukum
Korupsi LNG Pertamina, Ahok Diperiksa sebagai Saksi
Fokus Pagi : Bus Hantam Belasan Kendaraan di Kota Batu Akibat Rem Blong, Empat Orang Tewas
Cara Mengobati Asam Urat di Usia Muda, Wajib Jaga Pola Makan dan Olahraga
Apa Arti Excited: Memahami Makna dan Penggunaannya
230 Ide Caption IG Aesthetic Indonesia untuk Postingan Keren
Quote Me Time: 350 Inspirasi untuk Menikmati Waktu Sendiri
Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Tanda Negara Tak Mampu Jamin Hari Tua?