Parpol yang Tolak Perppu Pilkada Langsung Diminta Tobat

Deputi Koordinator JPPR meminta gar partai politik yang sudah atau baru berniat menolak Perppu itu untuk sadar diri.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 09 Des 2014, 20:03 WIB
Diterbitkan 09 Des 2014, 20:03 WIB
SBY Tandatangani Perppu Pilkada Langsung
Presiden SBY menandatangani dua Perppu menolak Pilkada tidak langsung, di Kantor Presiden, (2/10/14). (twitter.com/SBYudhoyono)

Liputan6.com, Jakarta - PolemikĀ Perppu Pilkada terus bergulir. Terlebih dengan adanya penolakan dari Partai Golkar yang mengundang kekecewaan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus Presiden ke-6 RI sebagai pihak yang mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2014 tersebut.

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz meminta, agar partai politik yang sudah atau baru berniat menolak perppu mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan walikota itu untuk sadar diri. Karena menolak perppu sama saja dengan penolakan terhadap proses demokrasi melalui pilkada langsung.

"Kalau sebagai gerakan masyarakat sipil dukung pilkada langsung, kami mendorong parpol sadar atau tobat untuk dukung pilkada langsung," tegas pria yang karib disapa Cak Masyukur ini dalam diskusi 'Menerka Nasib Perppu' di Gedung KPU, Selasa (9/12/2014).

Menurut dia, selama ini partai politik di Indonesia kerap mempraktikkan sistem politik tawar-menawar. Salah satunya, Perppu nomor 1 tahun 2014 ini dijadikan sebagai alat tawar-menawar politik. Sementara proses berdemokrasi masyarakat dipertaruhkan.

"Makanya kita berikan pesan kepada parpol kita untuk berhenti berpolitik secara bargain. Perppu digunakan sebagai bargain ke pihak lain. Cara pandang itu harus dihentikan. Itu bisa merugikan demokrasi bangsa," jelas Masyukur.

Berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah mencabut keberlakuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dengan demikian, UU 22 Tahun 2014 tidak lagi berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, pemilihan kepala daerah serentak 2015 akan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Namun, Perppu 1/2014 hanya berlaku sementara, sampai masa sidang DPR pada Januari 2015. Jika Perppu diterima maka langsung ditetapkan menjadi undang-undang dan bisa langsung dijalankan. Namun jika DPR berpendapat lain yakni menolak perpu maka aturan ini tidak lagi berlaku.

KetikaĀ Perppu 1/2014 ditolak oleh DPR tentu dengan sendirinya Perppu menjadi tidak berlaku. Akibat hukumnya adalah terjadinya kekosongan hukum terkait dengan pengaturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. (Mvi/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya