Elite Politik KMP Segera Temui SBY Bahas Perppu Pilkada

Pimpinan partai di KMP akan menemui SBY untuk membaca efek dari perppu tersebut.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 08 Des 2014, 19:36 WIB
Diterbitkan 08 Des 2014, 19:36 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) segera menemui Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Sekretaris KMP Fahri Hamzah, pertemuan itu dijadwalkan untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diterbitkan semasa SBY menjabat sebagai Presiden RI ke-6.

"Dalam masa reses ini kami akan membahas dan akan bertemu Pak SBY untuk membaca efek dan implikasi yang ditimbulkan dari perppu ini," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Wakil Ketua DPR itu mengatakan, sejumlah ahli tata negara menilai kedua perppu tersebut sama-sama memiliki dampak negatif dan positif. Karena itu, parlemen memerlukan pertimbangan matang sebelum memutuskan apakah kedua perppu itu ditolak atau diterima.

Fahri menambahkan, pihaknya ingin mencari celah komplikasi agar keputusan parlemen nantinya tidak merugikan pemerintahan dan proses konsolidasi demokrasi ke depan.

"Perppu itu tebel, sebuah peraturan undang-undang baru. Kami mau mengubah satu pasal di UU MD3 saja berantemnya seperti itu, apalagi dalam pasal undang-undang yang tebal ini, tentu harus ada pembahasan yang mendalam," kata politisi PKS itu.

Saat penyampaian tanggapan dari DPP Partai Golkar atas pandangan umum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiap DPD tingkat I dan II Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Desember malam, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) meminta agar Perppu Pilkada yang dikeluarkan SBY ditolak.

"Saya dengar, perppu itu digugat, bukan materi tapi mengenai cara untuk melaksanakan perppu itu. Kata Mahfud (Mahfud MD), kalau perppu itu dibatalkan, harus dibuat UU baru dan kemudian UU Pilkada itu berlaku kembali. Kalau itu nggak berhasil, itu akan kita perjuangkan setelah DPR reses. Sesuai usulan saudara sekalian, kita bisa menolak perppu itu," papar Ical.

KMP Dukung Perppu?

Fahri Hamzah juga mengungkapkan pihaknya masih memiliki peluang menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Meski Partai Golkar telah memutuskan menolak Perppu tersebut.

‪"Masih mungkin terjadi, kami akan bertemu. Insya Allah KMP bulat satu suara dan tidak ada perbedaan," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Apalagi PAN, usai mengkaji kedua Perppu tersebut memilih mengambil langkah berbeda dari Golkar yakni mendukung perppu yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).‬ Tersisa Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerindra yang belum menentukan sikap.

"Kami di PKS, PPP, dan Gerindra tentu akan membahas ini (perppu) kembali,"ucap Fahri. (Ali/Ans)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya