KPK Periksa Saksi untuk Kasus Sutan dan Universitas Udayana

KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor PT SAM Mitra Mandiri yang terletak di Gedung Desa Altel, Jalan TB Simatupang Nomor 35, Jaksel.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Des 2014, 12:12 WIB
Diterbitkan 12 Des 2014, 12:12 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi. Di antaranya adalah kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-P 2013‎ untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR dengan tersangka Sutan Bhatoegana dan kasus alkes Universitas Udayana.

Dalam kasus yang menjerat Sutan, KPK memeriksan Ayu Wahyuni yang bekerja sebagai sekretaris Raden Saleh Abdul Malik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai ‎saksi untuk tersangka SB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2014).

Raden Saleh merupakan terpidana kasus korupsi Customer Management Service (CMS) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Dalam kasus Sutan ini, Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri itu juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Bahkan KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor PT SAM Mitra Mandiri yang terletak di Gedung Desa Altel, Jalan TB Simatupang Nomor 35, Jakarta Selatan. Sejumlah dokumen dan barang disita KPK dari penggeledahan itu. Penggeledahan dilakukan karena diduga ada jejak-jejak tersangka di kantor tersebut.

KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Korupsi Alkes Universitas Udayana, KPK Periksa Direktur PT USM


Korupsi Alkes Universitas Udayana, KPK Periksa Direktur PT USM

KPK juga memeriksa Direktur PT Utama Sarana Medika, Rohmad Setyabudi. Dia akan dikorek keterangannya untuk tersangka ‎Made Meregawa, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek itu.

Selain itu, KPK juga memeriksa Marketing Support PT Sarana Medika Optindo, Yunita Rahelina Tobing. Sama seperti Rohmad, Yunita juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made. "Sama jadi saksi untuk tersangka MDM," ucap Priharsa.

KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.‎ Mereka adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek itu Made Meregawa dan Marisi Matondang yang merupakan direktur PT Mahkota Negara, perusahaan yang pernah dimiliki Muhammad Nazaruddin.

KPK menduga ada dugaan mark-up dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar atas proyek itu. Oleh KPK, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Ein)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya