PPP Kubu Djan Faridz Harap Islah Terjalin Sebelum Putusan PTUN

PPP kubu Djan Faridz tawarkan islah kepada PPP kubu Romahurmuziy sebelum keluarnya putusan PTUN terkait dualisme PPP.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Des 2014, 01:46 WIB
Diterbitkan 13 Des 2014, 01:46 WIB
Djan Faridz
Djan Faridz (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta berharap kepada PPP hasil Muktamar Surabaya untuk melakukan islah sebelum keluarnya penetapan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang sengketa dualisme partai berlambang Kabah tersebut.

"Kami harapkan, sebelum putusan PTUN permasalahan dualisme bisa diselesaikan," kata Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz dalam jumpa pers seusai Mukernas I PPP di Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Djan menyebutkan, terhitung hingga saat ini PTUN belum mengeluarkan putusan final mengenai status kepengurusan PPP antara kepengurusan hasil Muktamar Jakarta atau PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy yang mengadakan Muktamar di Surabaya yang sah.

Kendati demikian, ia menganggap putusan sela sudah menunjukkan, bahwa pengesahan kepengurusan PPP oleh Kemenkum HAM masih belum diakui oleh PTUN.

"Bahwa keputusan Kementerian Hukum dan HAM, PTUN telah menyatakan belum berlaku. Alangkah baiknya masalah ini bisa diselesaikan sebelum itu," ujar dia.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah mendiskusikan di tingkatan internal supaya kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya bisa kembali bergabung untuk bersama-sama memperjuangkan cita-cita partai sebagai Rumah Besar Umat Islam.

Apalagi, kata dia, pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP menginginkan adanya kepemimpinan yang solid di tubuh PPP. "Kita tentu berharap mereka yang di luar bergabung," tandas Djan.

PPP kini terbelah menjadi 2 dan menggelar 2 muktamar, sehingga hasil akhirnya memecah partai dengan 2 kepengurusan. PPP hasil Muktamar Jakarta mengakui Djan Faridz sebagai Ketua Umum, sedangkan PPP hasil Muktamar Surabaya memilih Rommahurmuziy alias Romi sebagai Ketua Umum. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya