Liputan6.com, Serang - Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan yang merupakan adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah memberikan kesaksian atas kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel) di Pengadilan Negeri Serang.
Tak hanya Wawan, sang istri Airin Rachmi Diany yang menjabat Walikota Tangerang Selatan pada hari ini, dijadwalkan pula memberikan kesaksian terhadap terdakwa Mamak Jamaksari dalam kasus korupsi Alkes sebesar Rp 23 miliar.
Namun saat datang ke PN Serang, Wawan dan Airin mendapatkan perlakuan khusus. Pasangan suami istri ini menunggu di ruangan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak seperti saksi atau tahanan lainnya yang ditempatkan di ruang tahanan ataupun di ruang persidangan.
"Ya, (Wawan) di dalam. Iya ada (Airin Rachmi juga). Dan ada pihak keluarga juga," ujar Anton Raharta Panitera Muda Tipikor Pengadilan Serang, Banten, Senin (15/12/2014).
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari pihak PN Serang mengenai alasan Wawan diperlakukan khusus, tidak seperti terpidana atau saksi lainnya yang biasanya berada di ruang sidang atau di ruang tahanan PN Serang.
2091712
Pada 15 Agustus 2014, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mamak Jamaksari terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Mamak ditahan di Rumah Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan hari itu.
Mamak dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Direktur PT Miindo Adiguna Perkasa Dadang Prijatna, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes Mamak Jamaksari.
Selain kasus proyek alkes Tangsel, Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian Wawan dan Atut juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Khusus kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan yang juga suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany itu sudah divonis 5 tahun penjara. (Ans)
Jadi Saksi Alkes Tangsel, Wawan-Airin Tunggu di Ruang Panitera
Namun pihak PN Serang belum memberikan penjelasan mengenai alasan Tubagus Chaeri Wardhana dan Airin diperlakukan secara khusus.
diperbarui 15 Des 2014, 15:44 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 15:44 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hokky Caraka dilarikan ke IGD usai Bela Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024, Pipi Luka Dalam higga Badan Menggigil
10 Contoh Teks Deskripsi Tentang Tempat Wisata yang Memikat Hati
3 Fakta Terkait Viral DWP 2024 Diwarnai Dugaan Pemerasan Polisi, 18 Oknum Ditangkap
Fungsi Tanda Baca: Panduan Lengkap Penggunaan yang Tepat
Masalah Sritex Bikin Pusing Wamenaker, Apa Strategi Biar Cepat Rampung?
Gandhi Fernando Ulas Daya Tarik Film Anak Kunti yang Siap Edar di 10 Negara: Di Atas Kertas, Sudah Dikenal
25 Ucapan Natal Ayat Alkitab yang Penuh Makna, Bagikan pada Orang Terdekat
Gaung Merah SeGALAnya Sukses Ajak 1 Juta Penonton Buat Seru-seruan Bareng
Fungsi Organ Gerak: Sistem Kompleks yang Memungkinkan Pergerakan Tubuh
VIDEO: Live Report: Lonjakan Penumpang Jelang Nataru di Stasiun Pasar Senen
Fungsi Rak Tabung Reaksi: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Legenda Milan Mengkritik Lewandowski Setelah Barcelona Kalah dari Atletico: Penampilannya Membuat Saya Ingin Menangis