Jadi Saksi Alkes Tangsel, Wawan-Airin Tunggu di Ruang Panitera

Namun pihak PN Serang belum memberikan penjelasan mengenai alasan Tubagus Chaeri Wardhana dan Airin diperlakukan secara khusus.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 15 Des 2014, 15:44 WIB
Diterbitkan 15 Des 2014, 15:44 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan
Airin Rachmi Diany dan Tubagus Chaeri Wardhana

Liputan6.com, Serang - Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan yang merupakan adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah memberikan kesaksian atas kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel) di Pengadilan Negeri Serang.

Tak hanya Wawan, sang istri Airin Rachmi Diany yang menjabat Walikota Tangerang Selatan pada hari ini, dijadwalkan pula memberikan kesaksian terhadap terdakwa Mamak Jamaksari dalam kasus korupsi Alkes sebesar Rp 23 miliar.

Namun saat datang ke PN Serang, Wawan dan Airin mendapatkan perlakuan khusus. Pasangan suami istri ini menunggu di ruangan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak seperti saksi atau tahanan lainnya yang ditempatkan di ruang tahanan ataupun di ruang persidangan.

"Ya, (Wawan) di dalam. Iya ada (Airin Rachmi juga). Dan ada pihak keluarga juga," ujar Anton Raharta Panitera Muda Tipikor Pengadilan Serang, Banten, Senin (15/12/2014).

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari pihak PN Serang mengenai alasan Wawan diperlakukan khusus, tidak seperti terpidana atau saksi lainnya yang biasanya berada di ruang sidang atau di ruang tahanan PN Serang.

2091712

Pada 15 Agustus 2014, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mamak Jamaksari terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Mamak ditahan di Rumah Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan hari itu.

Mamak dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Direktur PT Miindo Adiguna Perkasa Dadang Prijatna, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes Mamak Jamaksari.

Selain kasus proyek alkes Tangsel, Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian Wawan dan Atut juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Khusus kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan yang juga suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany itu sudah divonis 5 tahun penjara. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya