Liputan6.com, Serang - Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan yang merupakan adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah memberikan kesaksian atas kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel) di Pengadilan Negeri Serang.
Tak hanya Wawan, sang istri Airin Rachmi Diany yang menjabat Walikota Tangerang Selatan pada hari ini, dijadwalkan pula memberikan kesaksian terhadap terdakwa Mamak Jamaksari dalam kasus korupsi Alkes sebesar Rp 23 miliar.
Namun saat datang ke PN Serang, Wawan dan Airin mendapatkan perlakuan khusus. Pasangan suami istri ini menunggu di ruangan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak seperti saksi atau tahanan lainnya yang ditempatkan di ruang tahanan ataupun di ruang persidangan.
"Ya, (Wawan) di dalam. Iya ada (Airin Rachmi juga). Dan ada pihak keluarga juga," ujar Anton Raharta Panitera Muda Tipikor Pengadilan Serang, Banten, Senin (15/12/2014).
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari pihak PN Serang mengenai alasan Wawan diperlakukan khusus, tidak seperti terpidana atau saksi lainnya yang biasanya berada di ruang sidang atau di ruang tahanan PN Serang.
2091712
Pada 15 Agustus 2014, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mamak Jamaksari terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Mamak ditahan di Rumah Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan hari itu.
Mamak dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Direktur PT Miindo Adiguna Perkasa Dadang Prijatna, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes Mamak Jamaksari.
Selain kasus proyek alkes Tangsel, Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian Wawan dan Atut juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Khusus kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan yang juga suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany itu sudah divonis 5 tahun penjara. (Ans)
Jadi Saksi Alkes Tangsel, Wawan-Airin Tunggu di Ruang Panitera
Namun pihak PN Serang belum memberikan penjelasan mengenai alasan Tubagus Chaeri Wardhana dan Airin diperlakukan secara khusus.
diperbarui 15 Des 2014, 15:44 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 15:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Minta Menterinya Berani Potong Anggaran yang Tak Esensial
350 Caption Perpisahan Menyentuh Hati untuk Berbagai Momen
Presiden ECB Ingatkan Eropa Bersiap Hadapi Serangan Donald Trump
350 Caption Kata-Kata tentang Bulan yang Menenangkan Jiwa
350 Caption Bestie Lucu Bikin Ngakak Bareng Sahabat
Cerita 3 Dispora Indonesia Usai Pelantikan Donald Trump Jilid 2
Beragam Genre, 5 Rekomendasi Film yang Dibintangi Childish Gambino atau Donald Glover
Hasil Indonesia Masters 2025: Fikri/Daniel Pulangkan Pasangan Korea Selatan
Cara Membuat Tape Ketan yang Lezat, Perhatikan Waktu Fermentasinya
Gigi Gingsul Hilang, Pesona Tetap Ada? Intip 6 Transformasi Seleb Ini!
Berharta Rp4,79 Miliar, Wamendiktisaintek Stella Christie Tidak Punya Mobil
VIDEO: Banjir Di Grobogan Menyebabkan Perubahan Rute Kereta Api Semarang-Surabaya