Liputan6.com, Serang - Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan yang merupakan adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah memberikan kesaksian atas kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel) di Pengadilan Negeri Serang.
Tak hanya Wawan, sang istri Airin Rachmi Diany yang menjabat Walikota Tangerang Selatan pada hari ini, dijadwalkan pula memberikan kesaksian terhadap terdakwa Mamak Jamaksari dalam kasus korupsi Alkes sebesar Rp 23 miliar.
Namun saat datang ke PN Serang, Wawan dan Airin mendapatkan perlakuan khusus. Pasangan suami istri ini menunggu di ruangan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak seperti saksi atau tahanan lainnya yang ditempatkan di ruang tahanan ataupun di ruang persidangan.
"Ya, (Wawan) di dalam. Iya ada (Airin Rachmi juga). Dan ada pihak keluarga juga," ujar Anton Raharta Panitera Muda Tipikor Pengadilan Serang, Banten, Senin (15/12/2014).
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari pihak PN Serang mengenai alasan Wawan diperlakukan khusus, tidak seperti terpidana atau saksi lainnya yang biasanya berada di ruang sidang atau di ruang tahanan PN Serang.
2091712
Pada 15 Agustus 2014, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mamak Jamaksari terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Mamak ditahan di Rumah Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan hari itu.
Mamak dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Direktur PT Miindo Adiguna Perkasa Dadang Prijatna, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes Mamak Jamaksari.
Selain kasus proyek alkes Tangsel, Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian Wawan dan Atut juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Khusus kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan yang juga suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany itu sudah divonis 5 tahun penjara. (Ans)
Jadi Saksi Alkes Tangsel, Wawan-Airin Tunggu di Ruang Panitera
Namun pihak PN Serang belum memberikan penjelasan mengenai alasan Tubagus Chaeri Wardhana dan Airin diperlakukan secara khusus.
Diperbarui 15 Des 2014, 15:44 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 15:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 News: Kumandang Azan Masjid Istiqlal di Tengah Doa Kolekta Jumat Agung Gereja Katedral
Harga Kripto 19 April 2025: Bitcoin Dkk Menghijau Tipis Hari Ini
Rekomendasi 5 Film Islami saat Long Weekend April 2025, Tontonan Inspiratif
Punya Pangsa Pasar 25 Persen, XLSMART Targetkan Pendapatan Rp 45,8 Triliun
Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Sekongkol dan Arahan Pimpinan
20 Ucapan Paskah 2025 yang Menyentuh Hati, Kirimkan ke Kerabat dan Teman
Paus Fransiskus Absen dari Prosesi Jumat Agung, tapi Tulis Sendiri Renungan Jalan Salib
Bos Honor Mau Boyong 20 Produk Baru ke Indonesia. Sasar Segmen Menengah
Top 3: Papua Masih Punya Banyak Gunung Emas
Mengenal Arboretum Titik Nol Sungai Brantas dan Keanekaragaman Hayatinya
10 Inspirasi Model Kebaya Modern Hijab Tren 2025, Mana yang Kamu Banget?
Perjalanan Florence Pugh Perankan Yelena Belova di MCU: Film Black Widow, Serial Hawkeye, hingga Thunderbolts