Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Yakni hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chairi Wardana alias Wawan telah diumumkan, yaitu menguatkan putusan tingkat pertama," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta M Hatta di Gedung Pengadilan Tinggi DKI, Selasa (21/10/2014).
Menurut Hatta, Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan terhadap Wawan sudah sesuai dengan vonis PN Tipikor yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Wawan.
Sebab, lanjut dia, Wawan oleh Majelis Hakim PN Tipikor dinilai terbukti bersalah melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar terkait kasus dugaan pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan Pilkada Provinsi Banten 2011.
Menanggapi putusan PT DKI Jakarta itu, kuasa hukum Wawan, Pia Akbar mengatakan, bahwa pihaknya masih akan berdiskusi lebih dulu dengan pihak keluarga. Apakah menerima atau tetap melanjutkan upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Mas Wawan masih ingin diskusi dengan keluarga dulu katanya," ujar Pia.
KPK sendiri menyatakan masih akan mempertimbangkan soal putusan PT DKI Jakarta kepada Wawan tersebut. Apakah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan mengajukan kasasi ke MA atau tidak.
"Masih pikir-pikir, karena tim Jaksa masih mempelajari. Biasanya kalau putusannya di bawah 2/3 dari tuntutan akan ajukan banding (atau kasasi ke MA)," ujar Juru Bicara KPK sekaligus Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, adik kandung Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Mattheus Samiaji menilai Wawan terbukti melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan Pilkada Provinsi Banten 2011.
Menurut Majelis Hakim, Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua. (Ans)
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis Wawan 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai terbukti bersalah melakukan suap kepada Akil Mochtar.
diperbarui 21 Okt 2014, 19:56 WIBDiterbitkan 21 Okt 2014, 19:56 WIB
Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Penulisan Kwitansi yang Benar: Panduan Lengkap dan Contoh
Anggaran Kementerian PU 2025 Bakal Dipangkas untuk Bangun Rumah
Cara Membuat Konten Video yang Menarik dan Menghasilkan Bagi Pemula
BLK Disebut Jadul, Imam Ingin Hadirkan Kreatif Hub di Depok
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS 2024 BPKP, Simak di Sini
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma Segitiga: Panduan Lengkap
Waspadai Bahaya Kencing Berdiri, Ini Penelitian Terbaru Posisi Terbaik BAK
Kisah Pasangan di China Sengaja Ingin Punya Banyak Anak dengan 12 Shio
Cara Membuat Kotak Pensil yang Mudah dari Berbagai Bahan Bekas
Cara Poles Mobil: Panduan Lengkap Merawat Eksterior Kendaraan
Cara Perkenalan Saat Interview: Panduan Lengkap Membuat Kesan Pertama Mengesankan
Raih Gelar Doktor Honoris Causa, Irwan Hidayat Cerita Jatuh Bangun Bikin Sidomuncul Mendunia