Liputan6.com, Jakarta - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik peranan adik kandung Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan terkait status tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011-2012.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo R Pramono mengatakan, untuk peranan itu jaksa penyidik masih mendalami. Sebab, penanganan tindak pidana korupsi di Gedung Bundar selama ini dilakukan secara simultan.
"Penegak hukum harus kerja sama secara simultan. Kita tetap jalan terus," kata Widyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2014).
Terkait soal pemeriksaan Wawan dalam kasus ini kejaksaan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat Wawan tengah menjalani hukuman penjara di KPK dalam kasus suap Pilkada Lebak, serta kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
"Kita masih koordinasi dengan KPK untuk penanganan simultan yang baik yang kundusif. Mengingat yang bersangkutan ditahan juga di KPK," ujar dia.
Soal tempat pemeriksaan Wawan menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, semua diserahkan ke penyidik, dan tempatnya bisa dilakukan di mana saja. Apakah di Kejagung atau di KPK.
"Soal tempat pemeriksaan di mana saja, itu tergantung penyidik. Prosedur hukum kita ikuti semua. Kita tidak akan melanggar aturan main yang ada," tandas dia.
Wawan dalam kasus ini merupakan Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP). Dia diduga sebagai pengendali dalam proyek pengadaan barang tersebut. Selain Wawan, jaksa juga telah menetapkan 6 tersangka lainnya.
Mereka adalah Dadang selaku Kadis Kesehatan Kota Tangsel, Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinkes Kota Tangsel, dan Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinkes Provinsi Banten.
Selain itu penyidik juga menetapkan pihak swasta, yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara (ST), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi (DY), dan tersangka Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Rattan.
Wawan telah divonis selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lantaran terbukti menyuap Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Wawan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 5 tahun penjara atas tuduhan pemberian uang sebesar Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Diketahui pula, Wawan dan 6 tersangka lainnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas dan Pembebasan Tanah untuk Puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. (Ein)
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Adik Ratu Atut Tersangka Korupsi Diskes Tangsel
Pejabat Dinkes Ditahan KPK, Wakil Walikota Tangsel Baru Tahu
Kronologi Ratu Atut Suap Akil Mochtar Versi Jaksa