KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Bangkalan di Cipinang

KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diharapkan mampu menguak perkara ini dalam penggeledahan yang digelar sejak Senin kemarin.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Des 2014, 19:04 WIB
Diterbitkan 10 Des 2014, 19:04 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua DPR Bangkalan Fuad Amin Imron di Kawasan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Fuad menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur.

Selain di kediaman mantan Bupati Bangkalan itu, penyidik KPK juga turut menggeledah sebuah kantor dan rumah milik tersangka lainnya yang berperan sebagai perantara suap ini, Rauf.

"Penggeledahan juga dilakukan ‎di rumah dan kantor R (Rauf) di Jalan Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan. Lalu, Kantor ABD (Antonio Bambang Djatmiko) di SCBD, Gedung Energy lantai 17," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Priharsa menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan terkait kasus ini sejak Senin 8 Desember, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diharapkan mampu menguak perkara ini. "Hasilnya ada dokumen dalam bentuk fisik dan digital," ungkap dia.

KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.

Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Widjatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya