Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di wilayah Gresik, Jawa Timur, Fuad Amin Imron yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan.
"Sekarang dipelajari dulu. Memang ada cukup harta yang disita yang diduga milik Fuad. Kami menunggu teman teman penyidik apakah ingin mengembangkan kasus ini atau tidak. Kan yang melakukan penyidikan adalah penyidik," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (14/12/2014).
Saat ditanya, soal Fuad yang tidak kooperatif, hal tersebut dinilai wajar. Meski demikian, Bambang menegaskan KPK mengindikasikan adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan Fuad.
"Kalau menurut kami, tersangka nggak kooperatif itu biasa, karena kita nggak memerlukan keterangan dari tersangka tapi saksi. Tersangka kan punya hak ingkar," jelasnya. "Sebagiannya ada indikasi seperti itu, tapi sedang kami konfirmasi."
Perkara ini terkuak sejak 1 Desember 2014 atau ketika KPK berhasil menangkap ajudan Fuad Amin yang bernama Rauf di salah satu tempat parkir sebuah gedung di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Dari tangan Rauf, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 700 juta yang diduga merupakan suap dari seorang pengusaha bernama Antonius Bambang Djatmiko. Uang tersebut diduga diserahkan dari Antonio ke Rauf melalui perantara, yakni seorang anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu, Darmono.
Dari penangkapan itu, petugas KPK kemudian langsung mengembangkan penyelidikan dan menangkap Antonius Bambang Djatmiko di lobi Gedung Enery Building di kawasan SCBD, Jakarta. Petugas KPK kemudian bergerak cepat. Sebuah tim diterjunkan langsung ke Bangkalan menuju rumah Fuad Amin. Di rumah itu, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan. Dan akhirnya mengamankan uang yang jumlahnya lebih dari Rp 2 miliar yang disimpan di sebuah tempat yang tidak wajar. (Riz)
KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Kasus Ketua DPRD Bangkalan
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebelumnya ditangkap KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas alam.
diperbarui 15 Des 2014, 01:00 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 01:00 WIB
Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (8/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Floem dan Xilem, Jaringan Pengangkut Vital pada Tumbuhan
VIDEO: Penumpang yang Selamat Berjalan Menjauh dari Pesawat Azerbaijan yang Jatuh di Kazakhstan
Fungsi Pengendalian Sosial, Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Masyarakat
Direksi dan Komisaris PGN Kompak Beli Saham PGAS pada 24 Desember 2024, Segini Harganya
8 Potret Erina Gudono Gelar Akikah Bebingah di Solo, Bersamaan Ultah Kaesang
VIDEO: 38 Orang Tewas dalam Jatuhnya Pesawat Azerbaijan di Kazakhstan
Hasto dan Yasonna Jadi Tersangka di KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum
Prediksi Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United: Setan Merah Mencari Momentum Kebangkitan di Boxing Day
Antisipasi Lonjakan Nataru 2024/2025, Menko AHY Pastikan Tol Prambanan-Klaten Siap Dilintasi
Respons Kocak Ustadz Das'ad Latif saat Ada Wanita Tak Rela Suami Menikah dengan Bidadari Surga
Japan Airlines Kena Serangan Siber, Penjualan Tiket hingga Penerbangan Terganggu
Film Adaptasi A Business Proposal Versi Indonesia Tayang Februari 2025, Ada Ardhito Pramono hingga Ariel Tatum