KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Kasus Ketua DPRD Bangkalan

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebelumnya ditangkap KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas alam.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Des 2014, 01:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2014, 01:00 WIB
Senyum Ketua DPRD Bangkalan Saat Kembali Diperiksa KPK
Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (8/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di wilayah Gresik, Jawa Timur, Fuad Amin Imron yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan.

"Sekarang dipelajari dulu. Memang ada cukup harta yang disita yang diduga milik Fuad. Kami menunggu teman teman penyidik apakah ingin mengembangkan kasus ini atau tidak. Kan yang melakukan penyidikan adalah penyidik," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (14/12/2014).

Saat ditanya, soal Fuad yang tidak kooperatif, hal tersebut dinilai wajar. Meski demikian, Bambang menegaskan KPK mengindikasikan adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan Fuad.

"Kalau menurut kami, tersangka nggak kooperatif itu biasa, karena kita nggak memerlukan keterangan dari tersangka tapi saksi. Tersangka kan punya hak ingkar," jelasnya. "Sebagiannya ada indikasi seperti itu, tapi sedang kami konfirmasi‬."

Perkara ini terkuak sejak 1 Desember 2014 atau ketika KPK berhasil menangkap ajudan Fuad Amin yang bernama Rauf di salah satu tempat parkir sebuah gedung di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Dari tangan Rauf, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 700 juta yang diduga merupakan suap dari seorang pengusaha bernama Antonius Bambang Djatmiko. Uang tersebut diduga diserahkan dari Antonio ke Rauf melalui perantara, yakni seorang anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu, Darmono.

Dari penangkapan itu, petugas KPK kemudian langsung mengembangkan penyelidikan dan menangkap Antonius Bambang Djatmiko di lobi Gedung Enery Building di kawasan SCBD, Jakarta. Petugas KPK kemudian bergerak cepat. Sebuah tim diterjunkan langsung ke Bangkalan menuju rumah Fuad Amin. Di rumah itu, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan. Dan akhirnya mengamankan uang yang jumlahnya lebih dari Rp 2 miliar yang disimpan di sebuah tempat yang tidak wajar. (Riz)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya