Tangis Nenek Fatimah yang Digugat Lagi oleh Anak dan Menantunya

Bukan perkara mudah menghadapi persidangan bagi nenek Fatimah yang telah memasuki usia sepuh, 90 tahun.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Des 2014, 21:01 WIB
Diterbitkan 16 Des 2014, 21:01 WIB
Tangis Nenek Fatimah yang Digugat Lagi oleh Anak dan Menantunya
Bukan perkara mudah menghadapi persidangan bagi nenek Fatimah yang telah memasuki usia sepuh, 90 tahun. (Naomi Trisna/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tangerang - Di usia senjanya, nenek Fatimah yang baru saja dinyatakan bebas atas gugatan Rp 1 miliar dari anak dan menantunya sendiri, kembali harus menjalani proses persidangan. Kali ini pasangan Nurhana dan Nurhakim kembali meminta hak atas sertifikat tanah yang di atasnya berdiri rumah sederhana milik Fatimah.

Rumah itu telah ditempati nenek Fathimah dan keluarga selama 27 tahun. "Kali ini nenek Fatimah harus kembali ke pengadilan dengan tuduhan memasuki perkarangan orang tanpa izin atau penyerobotan," ungkap pengacara Fatimah, Aris Purnomo Hadi di Tangerang, Banten, Selasa (16/12/2014).

Sebenarnya pada sore ini adalah sidang ketiga yang harus dilalui Fatimah. Namun ini kali pertama sang nenek menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Kalau dua persidangan lalu, kami belum siap. Pada saat persidangan kedua baru ditentukan lagi saya kembali menjadi penasihat hukumnya, kemudian karena Ibu Fatimah menandatanganinya dengan cap jempol, maka perlu ada pengesahan notaris," tutur Aris.

Persidangan ini hanya berjalan lima menit saja. Saat persidangan nenek Fatimah yang selalu terlihat mengenakan kerudung putih, tampak didampingi ketiga anak perempuannya.

Saat itu, hakim persidangan Ratna, mempersilakan kedua pengacara dari kedua belah pihak untuk memberikan berkas. Namun karena dua kali persidangan kemarin Fatimah tidak hadir, maka pada sidang perdana ini, sang hakim meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Seperti yang diungkapkan sang hakim.

"Aturannya pada sidang perdana gugatan perdata, kedua belah pihak wajib menempuh jalur mediasi. Kali ini hakim mediasinya adalah Krosbin Lumban," ujar Ratna.

Lalu sidang pun ditutup, kedua belah pihak dipersilakan keluar ruang persidangan. Sementara di luar, kedua pengacara langsung menghadapi hakim mediasi. Hanya berlangsung sebentar, sidang pun kembali ditunda.

Kuasa hukum Fatimah, Aris mengatakan, hakim mediasi meminta kedua belah pihak untuk menuliskan permintaan masing-masing atas kasus ini. "Dalam selembar kertas. Tapi keduanya belum siap, makanya sidang ditunda sampai 6 Januari mendatang," tandas Aris.

Selanjutnya: Tangis Nenek Fatimah...

Tangis Nenek Fatimah

Tangis Nenek Fatimah yang Digugat Lagi oleh Anak dan Menantunya
Bukan perkara mudah menghadapi persidangan bagi nenek Fatimah yang telah memasuki usia sepuh, 90 tahun. (Naomi Trisna/Liputan6.com)

Tangis Nenek Fatimah

Bukan perkara mudah menghadapi persidangan bagi nenek Fatimah yang telah memasuki usia sepuh, 90 tahun. Perjalanan kasus ini membuat sang nenek sedih.

Di luar ruang persidangan, Fatimah tiba-tiba menangis dan mengeluh lelah. Derai air mata tak bisa dibendungnya, ketika tiba-tiba saja ada pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mendatanginya sembari menangis.

Sang pengunjung yang tidak diketahui identitasnya itu mengaku prihatin dengan kondisi Fatimah yang tetap digugat anak kandung dan menantunya, hanya karena sebuah rumah.

Meski begitu, Fatimah berusaha tegar. "Sudah biasa yang begini. Enggak ada persiapan apa-apa, hanya diperbanyak saja berdoa. Berserah sama Allah," kata sang nenek sembari menyeka airmata dengan sapu tangan lusuhnya.

Meski menganggapnya biasa, Fatimah mengaku sudah lebih dari empat tahun lamanya dia dan sang menantu Nurhakim, tidak bertegur sapa. Dia pasrah dengan apa yang terjadi.

"Ya semenjak sidang kemarin itu, sering nggak enak badan, nggak enak makan, nggak enak segalanya," ungkap Fatimah. Untunglah, masih ada sanak keluarga, 4 anaknya, dan para tetangga yang memberikan dukungan dan semangat pada dirinya. (Ndy/Ans)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya