Digugat Rp 1 M oleh Anak Kandung, Nenek Didatangi Majelis Hakim

Nenek 90 tahun itu digugat anak dan menantunya Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga dituntut mengembalikan tanah yang selama ini ditempati.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Sep 2014, 18:52 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2014, 18:52 WIB
nenek
Nenek Fatimah dituntut Rp 1 miliar oleh anaknya di Pengadilan Negeri Tangerang. (Liputan6.com/Naomi Trisna)

Liputan6.com, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten kembali menggelar sidang sengketa tanah antara ibu dan anak. Sidang digelar di rumah nenek Fatimah di Kelurahan Kenanga, Cipondoh, Tangerang, Banten.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (26/9/2014), sidang yang digelar di tanah yang disengketakan itu dilakukan majelis hakim untuk mengetahui batas lahan.

Nenek Fatimah hanya bisa menyaksikan sidang yang digelar di tanah yang kini disengketakan oleh anak dan menantunya sendiri. Dalam sidang ini, Nurhakim menantu Fatimah juga ikut hadir.

Nenek Fatimah digugat anak kandungnya sendiri Nurhanah dan suaminya, Nurhakim, sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, nenek 90 tahun ini juga dituntut untuk mengembalikan tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya.

Namun nenek Fatimah tetap bersikukuh dan mempertahankan tanah yang menurutnya sudah dibelinya itu. Nenek Fatimah juga tetap akan tinggal di rumah dan tanah yang disengketakan itu bersama ketiga anaknya yang lain. (Yus)

Baca juga:

Ibu 90 Tahun Digugat Rp 1 Miliar oleh Anak Kandungnya

Ini Penampakan 'Peristirahatan Terakhir' Malaysia Airlines MH370?

PLTU Kanci Meledak, Suara Terdengar Hingga Radius 7 Kilometer

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya