Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pelarangan kendaraan roda dua melintas di sepanjang jalur Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai diterapkan pada Rabu 17 Desember 2014 besok. Bagi warga yang membawa motor bisa memarkir kendaraannya di sejumlah lahan milik swasta di sekitar jalan tersebut.
Namun demikian, bila lahan parkir tersebut tidak mampu menampung sepeda motor yang ada, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempersilakan para pemotor memarkir kendaraannya di tepi jalan.
"Selama dia nggak nutupin jalan, di trotoar nggak apa-apa. Sama kayak PKL, boleh nggak jualan di taman? Boleh, selama nggak buat orang jalan kaki turun," ujar Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2014).
Tapi bila dirasa mengganggu, Ahok meminta agar Dinas Perhubungan DKI memberikan sanksi kepada pengendara motor yang melanggar. Sanksi tersebut bisa saja dengan kembali menerapkan sanksi cabut pentil. ‎
"Kalau (cabut pentil) Itu kreativitas orang lapangan. Kan bukan diambil, nanti suruh datang lagi orang ambil yang ditilang.‎ Yang penting kalau melanggar ya langsung kita tindak, kalau untuk mobil kan selama ini dereknya kurang, ya memang karena anggarannya belum turun," ucap Ahok.
Terkait dengan tarif parkir yang kabarnya akan naik pasca-pemberlakukan aturan tersebut. Ahok mengaku pihaknya akan menertibkan pengelola parkir yang menerapkan tarif tidak wajar.
"Nanti nggak pake jam-jaman. Di Waduk Melati aja Rp 5.000 seharian. Makanya kalau lama-lama, nanti kita tertibkan di parkiran kita. Nanti pakai parkir elektronik," kata Ahok.‎
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menyatakan telah siap memberlakukan aturan uji coba pelarangan melintas bagi pengendara roda dua di sepanjang jalur Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014 mendatang. Sebagai bagian dari sosialisasi atau uji coba hari pertama, sanksi tak diberlakukan.
"Di hari pertama hingga selama waktu uji coba, kita tidak langsung tilang, karena akan ada penyuluhan lebih dahulu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Muhammad Akbar.
Menurut Akbar, segala macam persiapan untuk menetapkan aturan ini telah dirampungkan. Termasuk rambu-rambu dan personel di lapangan yang akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. "Sudah siap semua, personel, rambu-rambu, Pergub-nya sudah siap. Insyaallah tinggal jalan," tandas Akbar. (Riz)
Ahok: Motor Boleh Parkir di Sepanjang Trotoar HI Asalkan...
Dishub DKI telah siap memberlakukan aturan pelarangan melintas bagi pengendara roda dua di sepanjang jalur Bundaran HI.
diperbarui 16 Des 2014, 23:24 WIBDiterbitkan 16 Des 2014, 23:24 WIB
Dishub DKI telah siap memberlakukan aturan pelarangan melintas bagi pengendara roda dua di sepanjang jalur Bundaran HI.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Cara Alami iIni Mudah dan Praktis untuk Atasi Kantung Mata yang Membandel
Suzuki Jimny White Rhino Gebrak GJAW 2024, Harga Rp 400 Jutaan
Atang-Annida Janjikan Gebrakan Satu Keluarga Satu Sarjana di Kota Bogor
Putin: Rusia Akan Kembali Gunakan Rudal Baru dalam Kondisi Tempur
Tak Hadir Kampanye Akbar Pramono-Rano, Megawati Pilih Berzikir Melawan Intimidasi
300 Nama Anak Laki-Laki Kristen Modern, Pilihan Terbaik Ada di Sini
Timnas Esports Indonesia Raih Juara Umum Kejuaraan Dunia IESF 2024, Buktikan Dominasi di Kancah Global
Mengenal Keunikan Bekantan, Hewan Endemik Asal Kalimantan
Waspada Penipuan Rekrutmen Pegawai Kereta Cepat Whoosh, Simak Kiat Aman dari KCIC
Reaksi Nikita Mirzani Setelah Fitri Salhuteru Akhiri Pertemanan: Satu Keluarga Lo, Gue Unfollow!
Sidat adalah Pangan Lokal yang Miliki Protein Tinggi, Kenapa Sebagian Orang Indonesia Enggan Memakannya?
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23 November: Dewa United vs Bali United