Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengerahkan 18 mobil Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), kebakaran yang terjadi di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat, akhirnya dapat diatasi.
"Api padam sekitar pukul 03.00 WIB," beber petugas Damkar Jakarta Pusat, Poniman, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (1/1/2015) dini hari.
Menurut Poniman, kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 01.05 WIB. "Awalnya kebakaran diperkirakan terjadi di lantai 2. Namun petugas sempat kesulitan mencari sumber api."
Asap tebal pun sempat membubung tinggi. "Setelah ditelusuri ternyata berasal dari lantai bawah," imbuh Poniman.
"Saat ini kebakaran dipastikan sudah padam. Mobil damkar pun sudah pergi dari lokasi kebakaran," pungkas Poniman.
Sebelumnya, kebakaran juga terjadi di lokasi belakang Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara. Petugas piket Damkar Jakarta Utara Arief saat dihubungi Liputan6.com menduga kebakaran terjadi karena petasan yang tengah dimainkan menjelang pergantian tahun. (Ans)
Kebakaran di Harco Mangga Dua Dapat Diatasi
Awalnya kebakaran diperkirakan terjadi di lantai 2 Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat. Petugas pemadam pun sempat kesulitan mencari sumber api.
Diperbarui 01 Jan 2015, 04:05 WIBDiterbitkan 01 Jan 2015, 04:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Pacar Selingkuh di Depan Mata: Pertanda Apa?
Wapres Gibran Bagikan Skincare Gratis: Biar Enggak Jerawatan, Beraktivitas Lebih Enak
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025