Liputan6.com, Jakarta - 2 Hari lalu, tajuk media terkemuka asal Thailand, Bangkok Post menyoroti kebijakan penenggelaman kapal nelayan asing yang dilakukan pemerintah Indonesia. Mengambil judul 'Indonesia is Wrong' artikel tersebut menulis langkah Indonesia itu sangat tak bersahabat bagi negara ASEAN.
Artikel opini dari Bangkok Post itu akhirnya ditanggapi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Christiawan Nasir menegaskan penenggelaman kapal asing tidak ditujukan mencederai semangat persahabatan negara-negara ASEAN.
"Indonesia punya komitmen tinggi kepada ASEAN, termasuk terhadap keamanan dan perdamaian kawasan," sebut Arrmanatha dalam briefing pers mingguan Kemlu, Rabu (7/1/2015).
"Tak akan ada tindakan dari Indonesia yang ditujukan untuk mengganggu keamanan dan stabilitas kawasan, khususnya di ASEAN," sambung pria yang akrab disapa Tata itu.
Karena itu itu, penenggelaman kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia merupakan satu tindakan penegakan hukum. Negara-negara yang kapalnya ditenggelamkan juga sudah diberi tahu soal penenggelaman tersebut.
"Pada dasarnya tindakan ini adalah tindakan penegakan hukum untuk mencari jalan terbaik menangkal dan mencegah illegal fishing," sebut Tata.
Ia menambahkan, terkait komunikasi dengan negara yang kapalnya ditangkap, pemerintah terutama dengan negara ASEAN dan China telah menjalin komunikasi.
Menurut Tata, hingga saat ini negara di ASEAN serta negara kawasan mendukung langkah untuk mencegah illegal fishing atau pencurian ikan. Sebab akibat pencurian ikan, Indonesia harus merugi sampai triliunan rupiah.
Sudah 5 kapal asing yang ditenggelamkan terkait pencurian ikan di perairan Indonesia. Pertama, penenggelaman 3 kapal asing berbendera Vietnam di Pulau Anambas, Kepulauan Riau, 5 Desember 2014. Selanjutnya pada 21 Desember 2014, 2 kapal berbendera Papua Nugini (PNG) ditenggelamkan di perairan Teluk Ambon, Maluku. (Ans/Sss)
Bangkok Post Tulis 'Indonesia is Wrong', Ini Kata Kemlu RI
Tajuk opini media terkemuka asal Thailand itu menyoroti kebijakan penenggelaman kapal nelayan asing yang dilakukan pemerintah Indonesia.
diperbarui 07 Jan 2015, 20:15 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 20:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengonsumsi Buah Zuriat: Panduan Lengkap dan Manfaatnya
Cara Menghitung Panjang Busur Lingkaran: Panduan Lengkap
Cara Test HIV: Panduan Lengkap Deteksi Dini dan Pencegahan
Dokter Terawan: Dehidrasi Bisa Sebabkan Stroke pada Anak Usia 9 Tahun, Waspada!
Cara Memainkan Gobak Sodor: Panduan Lengkap Permainan Tradisional yang Seru
Gugatan Hukum Investor Dogecoin ke Elon Musk Resmi Berakhir
2 Investor China Taman Modal Jumbo di Kawasan Industri Batang, Segini Nilainya
Logitech G915 X: Keyboard Gaming Tipis dengan Teknologi Mutakhir
Erotomania Adalah Gangguan Mental yang Bisa Membahayakan, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Tom Lembong: Pemeriksaan Super Cepat
Menlu Sugiono: Indonesia dan Uruguay Dorong Percepatan Negosiasi CEPA
Puluhan Pebalap Liar di Kebumen Kocar-kacir Disergap Polisi, Siapa Lebih Gesit?