Brasil dan Belanda Tarik Dubes Usai Warganya Dieksekusi Mati

Kedua negara tersebut menilai hukuman mati merupakan bentuk kekejaman.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Jan 2015, 11:04 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2015, 11:04 WIB
(Lip6 Pagi) Nusakambangan
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi mati 6 terpidana kasus narkoba. Salah satu terpidana mati tersebut adalah Marco Archer Cardoso Moreira, warga negara Brasil.

Moreira ditangkap pada 2003 lalu setelah polisi di bandara Cengkareng menenemukan 13,4 kg kokain yang disembunyikan di dalam peralatan olahraga.

Presiden Brasil Dilma Rousseff,  menilai eksekusi hukuman mati terhadap salah satu warga negaranya di Indonesia karena kasus narkoba merupakan bentuk kekejaman.  Dia juga mengatakan Moreira merupakan warga negara Brasil pertama yang dieksekusi mati di luar negeri dan memperingatkan hukuman itu akan 'merusak' hubungan dengan Indonesia.

"Hubungan antara kedua negara akan terpengaruh," kata Rousseff yang dikutip BBC, Minggu (18/1/2015),

"Duta besar Brasil di Jakarta telah ditarik untuk melakukan konsultasi," imbuh dia.

Selain Brasil, Belanda juga menarik kembali duta besarnya, setelah Menteri Luar Negeri Bert Koenders menilai eksekusi terhadap warga negara Belanda Ang Kiem Soe, 52 tahun, merupakan pengingkaran terhadap martabat dan integritas kemanusiaan.

Grasi Ditolak

Presiden Brasil Dilma Rousseff menyatakan telah mengajukan permohonan pengampunan (grasi) tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Dia mengatakan kepada Joko Widodo bahwa dia menghormati kedaulatan dan sistem hukum di Indonesia, tetapi sebagai seorang ibu dan kepala negara dia mengajukan permohonan itu dengan alasan kemanusiaan.

Jokowi, kata Rousseff, telah memahami kepedulian presiden Brasil tetapi Jokowi tidak dapat mengubah hukuman karena seluruh proses hukum telah dijalani.

Dalam sebuah video yang direkam seorang rekannya, Moreira menyatakan penyesalannya yang berupaya menyeludupkan narkoba ke Indonesia.

"Saya tahu akan menghadapi hukuman yang serius, tetapi saya yakin saya berhak mendapatkan kesempatan. Semua orang melakukan kesalahan."

Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.

Berikut 6 terpidana mati tersebut‎.

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Belanda) ‎dieksekusi di Nusakambangan.

(Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya