Masa Uji Coba Berakhir, Pemotor Lintasi Wilayah Ini Kena Tilang

Menurut Ahok, kebijakan larangan sepeda motor diberlakukan untuk menekan jumlah kecelakaan yang diakibatkan pengendara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Jan 2015, 11:01 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 11:01 WIB
Rambu Larangan Sepeda Motor Masuk Jl Thamrin Terpasang
Sejumlah rambu pelarangan sepeda motor terpasang di beberapa persimpangan menuju Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto diambil pada Senin (15/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Masa uji coba kebijakan pelarangan sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, telah usai. Mulai 18 Januari 2015 kemarin, kebijakan ini resmi berlaku. Bagi pelanggar dikenakan tilang.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui banyak warga DKI yang tidak setuju atas kebijakan itu. Namun, ujar Ahok, kebijakan itu sengaja diterapkan guna mengubah perilaku masyarakat agar mentaati peraturan lalu lintas di jalan raya.

"Banyak warga yang demo itu pasti, karena mengubah sesuatu dari orang yang sudah terbiasa itu susah," kata Ahok di Lapangan Mako Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (19/1/2015).

Mantan bupati Belitung Timur itu yakin, para pengendara khususnya sepeda motor akan terbiasa dengan peraturan tersebut. Kebijakan ini sendiri, kata Ahok, diberlakukan juga untuk menekan jumlah kecelakaan yang diakibatkan pengendara sepeda motor.

"Biasalah kalau orang nggak nerima, mesti dipaksa sedikit. Nanti juga orang akan tahu manfaatnya kok," tambah Ahok.

Sejak diberlakukan resmi Minggu kemarin, beberapa pengendara sepeda motor terlihat kena tilang polisi saat melewati ruas jalan bebas sepeda motor. (Sun/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya