Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kecelakaan Outlander maut, Christopher Daniel Sjarif (23), telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, Christopher bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Bisa saja (dikenakan pasal soal perampasan dan kelalaian) karena mobilnya milik orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Sitompul menambahkan, penyidik juga kemungkinan menerapkan pasal lain untuk menjerat Christopher, yakni pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas. Terkait jeratan pasal perampasan, ancaman hukumannya maksimal penjara 9 tahun.
Sitompul mengungkapkan, polisi saat ini masih mendalami kasus tabrakan maut yang menewaskan 4 orang dan melukai 3 lainnya itu, sebab penerapan pasal perampasan harus ada laporan polisi dari pemilik mobil.
Kecelakaan Mitsubishi Outlander maut terjadi di jalan arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 20 Januari 2015 malam. Empat korban tewas yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa, dan Mahyudi Herman. (Ant/Sun)
Christopher Pengemudi Outlander Maut Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Polisi mengatakan, kemungkinan pelaku kecelakaan Outlander maut juga dijerat pasal lain yakni pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
diperbarui 21 Jan 2015, 17:44 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 17:44 WIB
Pelaku kecelakaan Outlander maut di jalan arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif, menutup kepalanya dengan handuk putih (Liputan6.com/Putu Merta SP)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Bertemu Menkomdigi, Mensesneg Beri Pesan Pentingnya Konektivitas dan Pemerataan Internet di RI
200 Nama Kelas Aesthetic dan Unik, Bisa untuk Jenjang SD hingga SMA
ONE Friday Fights 87 Hadirkan Duel Kongchai vs Chokpreecha
1.462 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Ajukan Penggantian
Kocak, Kali Ini Trik Licik Abu Nawas Gagal Tipu Khalifah Harun Al-Rasyid
VIDEO: Palak Ojol di Banjarmasin, Pemuda Ciut Saat Diciduk Polisi
Inspirasi Baju Kurung dan Kebaya Pesona Tradisional, Busana Elegan dengan Sentuhan Modern
Memahami Endotoksin Adalah: Racun Bakteri yang Kompleks
Top 3 Berita Hari Ini: Duh, Rumah Korban Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Jadi Tempat Wisata Dadakan
Mensesneg Ungkap Arahan Prabowo Subianto soal Penanganan Kasus Judi Online