Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kecelakaan Outlander maut, Christopher Daniel Sjarif (23), telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, Christopher bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Bisa saja (dikenakan pasal soal perampasan dan kelalaian) karena mobilnya milik orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Sitompul menambahkan, penyidik juga kemungkinan menerapkan pasal lain untuk menjerat Christopher, yakni pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas. Terkait jeratan pasal perampasan, ancaman hukumannya maksimal penjara 9 tahun.
Sitompul mengungkapkan, polisi saat ini masih mendalami kasus tabrakan maut yang menewaskan 4 orang dan melukai 3 lainnya itu, sebab penerapan pasal perampasan harus ada laporan polisi dari pemilik mobil.
Kecelakaan Mitsubishi Outlander maut terjadi di jalan arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 20 Januari 2015 malam. Empat korban tewas yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa, dan Mahyudi Herman. (Ant/Sun)
Christopher Pengemudi Outlander Maut Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Polisi mengatakan, kemungkinan pelaku kecelakaan Outlander maut juga dijerat pasal lain yakni pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
diperbarui 21 Jan 2015, 17:44 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 17:44 WIB
Pelaku kecelakaan Outlander maut di jalan arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif, menutup kepalanya dengan handuk putih (Liputan6.com/Putu Merta SP)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sudah Bertobat dari Maksiat, Apakah Tetap akan Dihukum di Akhirat? Buya Yahya Menjawab
Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan, Maskapai Bekukan 2 Rute Penerbangan ke Rusia
PDIP Diyakini Tetap Solid Usai Hasto Tersangka, Hanya Perlu Sekjen Pengganti
Fakta Unik di Balik Sejarah Benteng Rotterdam Makassar
Bulan Ditabrak 100 Batu Luar Angkasa Setiap Hari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 26 Desember 2024
KPK Terbitkan Foto Terbaru DPO Harun Masiku, Begini Penampakannya
3 Gapura Paling Bersejarah di Solo
Kisah Pencuri Diperlakukan bak Tamu Terhormat oleh Mbah Hamid Pasuruan, Endingnya Mengejutkan
Fungsi Glycolic Acid untuk Perawatan Kulit, Ini Manfaat dan Cara Penggunaannya
Fungsi Uang Turunan, Memahami Peran Penting Uang di Luar Alat Tukar
Fungsi Gliserin, Manfaat dan Penggunaannya dalam Berbagai Industri