Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kecelakaan Outlander maut, Christopher Daniel Sjarif (23), telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, Christopher bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Bisa saja (dikenakan pasal soal perampasan dan kelalaian) karena mobilnya milik orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Sitompul menambahkan, penyidik juga kemungkinan menerapkan pasal lain untuk menjerat Christopher, yakni pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas. Terkait jeratan pasal perampasan, ancaman hukumannya maksimal penjara 9 tahun.
Sitompul mengungkapkan, polisi saat ini masih mendalami kasus tabrakan maut yang menewaskan 4 orang dan melukai 3 lainnya itu, sebab penerapan pasal perampasan harus ada laporan polisi dari pemilik mobil.
Kecelakaan Mitsubishi Outlander maut terjadi di jalan arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 20 Januari 2015 malam. Empat korban tewas yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa, dan Mahyudi Herman. (Ant/Sun)
Christopher Pengemudi Outlander Maut Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Polisi mengatakan, kemungkinan pelaku kecelakaan Outlander maut juga dijerat pasal lain yakni pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Diperbarui 21 Jan 2015, 17:44 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 17:44 WIB
Pelaku kecelakaan Outlander maut di jalan arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif, menutup kepalanya dengan handuk putih (Liputan6.com/Putu Merta SP)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Satgas Pangan Sidak Harga Beras di Pasar Cipinang
Ragam Menu Sahur yang Menyehatkan untuk Puasa
Arti Mimpi Ditagih Hutang Menurut Islam: Pesan Tersembunyi dan Maknanya
Mencium Istri saat Puasa Ramadhan Apa Membatalkan? Simak Kata Gus Baha
6 Gaya Hijab Tantri Kotak, dari Kasual hingga Rock and Roll
Link Live Streaming LaLiga Real Betis vs Real Madrid di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off
Pekan Pertama Ramadan 2025, Eko Roni Saputra Harus Tarung di ONE Fight Night 29
Blangikhan, Tradisi Sakral Masyarakat Lampung Sambut Ramadan
'Santri Undercover' di Inspirasi Ramadhan 2025, Kisah Nyata Kehidupan Pesantren dalam Balutan Storytelling
Link Live Streaming Liga Italia Serie A Napoli vs Inter Milan, Mau Mulai di Vidio
Prabowo Instruksikan Diskon Tiket Pesawat dan Tol Mudik Lebaran 2025
Panduan Lengkap Mandi Wajib: Niat, Tata Cara, dan Doa