Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kecelakaan Outlander maut, Christopher Daniel Sjarif (23), telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, Christopher bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Bisa saja (dikenakan pasal soal perampasan dan kelalaian) karena mobilnya milik orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Sitompul menambahkan, penyidik juga kemungkinan menerapkan pasal lain untuk menjerat Christopher, yakni pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas. Terkait jeratan pasal perampasan, ancaman hukumannya maksimal penjara 9 tahun.
Sitompul mengungkapkan, polisi saat ini masih mendalami kasus tabrakan maut yang menewaskan 4 orang dan melukai 3 lainnya itu, sebab penerapan pasal perampasan harus ada laporan polisi dari pemilik mobil.
Kecelakaan Mitsubishi Outlander maut terjadi di jalan arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 20 Januari 2015 malam. Empat korban tewas yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa, dan Mahyudi Herman. (Ant/Sun)
Christopher Pengemudi Outlander Maut Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Polisi mengatakan, kemungkinan pelaku kecelakaan Outlander maut juga dijerat pasal lain yakni pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Diperbarui 21 Jan 2015, 17:44 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 17:44 WIB
Pelaku kecelakaan Outlander maut di jalan arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif, menutup kepalanya dengan handuk putih (Liputan6.com/Putu Merta SP)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sifat Setiap Zodiak yang Bisa Jadi Red Flag dalam Hubungan Cinta, Part 1
Kardinal Suharyo Kenang Paus Fransiskus: Sosok Sederhana Pemimpin Gereja, Mengaku Senang Berada di Indonesia
Harga Minyak Anjlok 2% karena Perundingan AS dan Iran Berjalan Mulus
Harga Kripto 22 April 2025: Hari Ini Bitcoin Menguat Sendirian
Menko Polkam Gelar Rapat Tindak Lanjut Pertemuan Indonesia-Malaysia, Bahas Batas Wilayah
Manchester United dan Real Madrid Berebut Pemain Keturunan Aljazair
Pemain Sinetron Asmara Gen Z Fattah Syach Rajin Olahraga Angkat Beban, Suka Pull Up dan Ingin Membentuk Struktur Tubuh yang Ideal
6 Model Pagar Rumah Terbaru 2025: Inspirasi Modern untuk Hunian Anda
OPINI: Dana Filantropi Islam dan Upaya Selamatkan Luwu
Peran 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Minyak Goreng: Atur Pemberitaan hingga Keterangan Palsu
IHSG Berpeluang Menghijau, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 22 April 2025
Harga Emas Cetak Rekor Termahal Lagi karena Kekhawatiran Perang Dagang, Sekarang Segini!