Liputan6.com, Jakarta - Jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 masih meninggalkan duka dan tumpukan masalah. Satu di antara masalah paling disorot adalah siapa yang patut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Terkait hal itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai kejadian tersebut tak harus dicarikan kambing hitamnya. Sebab, hal yang patut direformasi ialah regulator penerbangan. Regulator di sini adalah Kementerian Perhubungan.
"Saya katakan tak perlu cari kambing hitam. Karena ini masalahnya di regulator ditjen (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) dan Kementerian Perhubungan," ucap Agus dalam dialog bertajuk 'Bukan Cari Kambing Hitam, Selamatkan Penerbangan Nasional' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2015).
Apalagi, menurut Agus, hingga saat ini beberapa maskapai dari Indonesia belum diizinkan mengudara di atas langit negara-negara anggota Uni Eropa.
"Sekarang kenapa regulatornya. Indonesia satu dari tiga negara yang dilarang terbang di UE. Itu karena regulator, bukan maskapainya," imbuh Agus.
Agus menjelaskan, insiden-insiden yang melibatkan penerbangan seharusnya bisa terhindari. Hal ini dapat terjadi jika lembaga usaha atau pelaku bisnis penerbangan taat pada regulator.
Pada Minggu 28 Desember 2014, pesawat AirAsia QZ8501 hilang kontak di perairan antara Pulau Belitung dan Pulau Kalimantan dengan titik koordinat 03.22.46 Lintang Selatan dan 108.50.07 Bujur Timur dengan membawa 155 penumpang dan 7 awak. Pesawat itu berangkat dari Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pukul 05.12 WIB menuju Singapura.
Sekadar mengingatkan, pada Juni 2007, Komisi Uni Eropa telah menetapkan larangan terbang bagi 51 maskapai di Indonesia. Namun 2 tahun kemudian, tepatnya Juli 2009, Uni Eropa mencabut larangan terbang terhadap 4 maskapai Indonesia, termasuk Garuda. (Ans)
Pengamat: Larangan Terbang di UE, Bukan Faktor Maskapai, Tapi...
Hingga saat ini beberapa maskapai dari Indonesia belum diizinkan mengudara di atas langit negara-negara anggota Uni Eropa atau UE.
Diperbarui 25 Jan 2015, 15:57 WIBDiterbitkan 25 Jan 2015, 15:57 WIB
Hingga saat ini beberapa maskapai dari Indonesia belum diizinkan mengudara di atas langit negara-negara anggota Uni Eropa atau UE.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tidak Bisa I'tikaf, Ini Cara Mengejar Lailatul Qadar dari Mana Saja Kata Ustadz Khalid Basalamah
3 Amalan Terbaik yang Dianjurkan Pada Malam Nuzulul Qur'an
Ini Tips Mudik Lebaran 2025 Aman dan Nyaman dari KNKT
800 Ribu Ton Sampah Plastik Diproyeksi Mengalir ke Laut Indonesia di 2025, Ada Solusi?
Sihir Bruno Fernandes Jaga Asa Manchester United
Doa Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan, Pahami Tata Cara yang Benar
Temuan Baru di Sabuk Kuiper Dapat Ubah Sejarah Alam Semesta
Doa untuk Memulai Hari Selama Ramadan agar Tetap Produktif dan Berkah
4 Cara Menyantap Kurma Arab yang Tepat, Perhatikan Akibat Jika Salah Konsumsi
Hasil All England 2025: Gregoria Mariska Tunjung Dijegal Wakil China
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 15 Maret 2025
Wahana Honda Siapkan Layanan Mudik Lebaran 2025