Liputan6.com, Jakarta - Polri mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Bambang menjadi tersangka atas dugaan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, SPDP dari penyidik Bareskrim Mabes Polri diterima pada Jumat 23 Januari 2015.
"Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Tony mengatakan, dengan diterimanya surat tersebut, maka seusai prosedur, Kejaksaan akan menunjuk 6 jaksa untuk menangani perkara.
"Sesuai prosedur maka kejaksaan segera menunjuk tim jaksa yang akan menangani perkara tersebut. Akan ditangani Direktorat Keamanan Negara dan Ketertiban Umum," ucap Tony.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidiik Bareskrim Polri pada Jumat 23 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 WIB usai mengantar anaknya sekolah. Polri menyatakan, penangkapan Bambang Widjojanto berdasarkan 3 alat bukti, yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Polri lalu menjerat Bambang Widjojanto dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Mvi/Ans)
Kejagung Siapkan 6 Jaksa Tangani Perkara Bambang Widjojanto
Tony menyatakan, SPDP dari penyidik Bareskrim Mabes Polri diterima pada Jumat 23 Januari 2015.
Diperbarui 26 Jan 2015, 19:53 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 19:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Membuat Storyboard: Panduan Lengkap untuk Pemula
Arti LL di WA: Memahami Singkatan Populer dalam Percakapan Online
Bursa Saham Asia Lesu Imbas Ancaman Tarif Dagang Donald Trump
Tujuan SEO: Strategi Komprehensif untuk Meningkatkan Visibilitas Online
Tujuan Bulu Tangkis: Manfaat dan Teknik Dasar Olahraga Populer
Zakat Mal Dibayarkan Sehabis? Ini yang Waktu Tepat dan Cara Hitungnya
Harga Minyak Dunia Dekati Level Tertinggi dalam Sepekan
Arti CV dan PT: Memahami Perbedaan Utama Badan Usaha
Ini Fitur xAI Grok 3, Platform AI Baru Besutan Elon Musk
Amalan agar Terlihat Cantik atau Tampan dari Rasulullah, Dibagikan Ustadz Khalid Basalamah
Bahaya Tertawa Berlebihan, Bisa Berakibat Buruk Kata Buya Yahya
Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto