Kejagung Siapkan 6 Jaksa Tangani Perkara Bambang Widjojanto

Tony menyatakan, SPDP dari penyidik Bareskrim Mabes Polri diterima pada Jumat 23 Januari 2015.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Jan 2015, 19:53 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 19:53 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Bambang menjadi tersangka atas dugaan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, SPDP dari penyidik Bareskrim Mabes Polri diterima pada Jumat 23 Januari 2015.

"Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Tony mengatakan, dengan diterimanya surat tersebut, maka seusai prosedur, Kejaksaan akan menunjuk 6 jaksa untuk menangani perkara.

"Sesuai prosedur maka kejaksaan segera menunjuk tim jaksa yang akan menangani perkara tersebut. Akan ditangani Direktorat Keamanan Negara dan Ketertiban Umum," ucap Tony.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidiik Bareskrim Polri pada Jumat 23 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 WIB usai mengantar anaknya sekolah. Polri menyatakan, penangkapan Bambang Widjojanto berdasarkan 3 alat bukti, yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Polri lalu menjerat Bambang Widjojanto dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Mvi/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya