Liputan6.com, Jakarta - Bambang Widjojanto akhirnya memutuskan mundur sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus memberikan keterangan palsu saat gugatan sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah pada 2010.
Menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mundurnya Bambang Widjojanto akan berdampak bagi penanganan sejumlah kasus di lembaganya atau mengganggu kinerja KPK yang sedang berlangsung.
"Kalau tidak terganggu tentu naif. Kalau Pak Bambang mundur pasti terganggu, terutama kecepatan penanganan perkara atau program yang lain semua perkara yang di tangan KPK," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Kendati begitu, meski lembaganya nanti hanya tinggal dipimpin 3 orang yaitu Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja, pengusutan semua kasus akan tetap berjalan.
"Tapi itu tidak membuat Pimpinan KPK berhenti melaksanakan tugasnya. Saya tidak tahu apakah akan ada lagi pimpinan yang akan dijadikan tersangka? Tapi semua perkara masih tetap akan dilanjutkan," katanya.
"Pemeriksaan saksi-saksi dan program kerja yang lain akan tetap jalan meski terganggu," pungkas Johan Budi.
Saat ini, surat permohonan pengunduran diri Bambang Widjojanto sudah diserahkan ke Pemimpin KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 silam.
Menanggapi surat tersebut, ketiga Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja sedang melakukan rapat untuk menentukan nasib Bambang Widjojanto di KPK. (Riz/Yus)