Liputan6.com, Jakarta - Ada sesuatu yang berbeda di Istora Senayan, Jakarta hari ini, karena terdapat 5.115 pasangan yang menggelar pernikahan massal. Acara nikah massal ini diselenggarakan oleh Yayasan Harmoni Cinta Indonesia, Pundi Amal SCTV, Podok Kasih dan Dinas Pengembangan Mental TNI AD.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (28/2/2015), tidak semua mendapat kesempatan untuk mengikuti nikah massal ini, namun hanya bagi kaum termarginalkan.
Pendaftaran nikah massal ini sudah dilakukan sejak Juli 2014 lalu. Untuk syarat mengikuti nikah massal ini tidak sulit, para peserta diwajibkan hanya membawa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga dan kemudian didaftarkan ke Pengadilan Agama.
Setelah 14 hari jika tidak ada yang bermasalah atau keberatan maka akan dilakukan sidang isbat, lalu akan diberikan surat isbat dan didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan surat nikah gratis.
Peserta nikah massal ini terdiri dari beberapa daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), mereka yang hadir bervariasi yakni dari yang paling muda berumur 17 tahun, sedang yang paling tua berumur 60 tahun.
Bagi Anda yang tidak memiliki biaya, Yayasan Harmoni Cinta Indonesia dan Pundi Amal SCTV menyediakan pernikahan gratis. (Dan/Yus)
Advertisement