Liputan6.com, Pekanbaru - Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, Riau Marwan Ibrahim dituntut jaksa hukuman 9 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi, sehingga merugikan negara Rp 38 miliar.
Selain penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga mewajibkan Marwan membayar denda Rp 500 juta. Jika tak dibayar, Marwan diwajibkan menjalani kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1," ujar jaksa Romy Rozali kepada Ketua Majelis Hakim Ahmad Pujoharsoyo di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (28/1/2015).
Romy juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Uang itu disebut jaksa sebagai suap yang diterima Marwan sewaktu mengurus ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja.
Menurut Romy, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta hukum selama sidang.
Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara yang meringankan, terdakwa selalu sopan dalam persidangan, kooperatif dan masih mempunyai tanggungan keluarga," sebut Romy.
Usai membacakan panjang lebar berkas Marwan, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan terhadap Marwan.
Hakim lalu menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. "Terdakwa dan penasihat hukum supaya menyiapkan berkas pleidoi. Waktunya diberi selama satu pekan, mengingat masa penahanan terdakwa akan habis dan tidak bisa diperpanjang lagi," sebut hakim Ahmad.
Atas tuntutan itu, Marwan melalui kuasa hukumnya menilai tuntutan tidak sesuai fakta sidang. "Ada beberapa catatan dalam tuntutan ini. Ada perbuatan yang tidak dilakukan terdakwa dimasukkan dalam berkas tuntutan," ucap Tumpal Hutabarat. (Mvi/Yus)
Rugikan Negara Rp 38 M, Wakil Bupati Pelalawan Dituntut 9 Tahun
Jaksa Romy juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.
Diperbarui 28 Jan 2015, 19:28 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 19:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Makanan Penurun Kolesterol yang Mudah Ditemui dan Aman Dikonsumsi, Ini Daftarnya
Arti Rambu Lalu Lintas Tanda Seru, Panduan Lengkap untuk Keselamatan di Jalan
Ciri-Ciri Ginjal yang Sehat, Beruntunglah Tubuhmu Menunjukkan Hal Ini
AHY Sebut Arus Mudik Lebaran 2025 Berjalan Aman dan Lancar
Arti Tut Wuri Handayani, Makna Mendalam dan Penerapannya dalam Pendidikan
Arti "Rahayu", Makna Mendalam dan Filosofi di Balik Nama Indah Ini
7 Destinasi Wisata di Solo yang Susah untuk Dilupakan, Rekomendasi saat Libur Panjang
Arti Lambang Pramuka, Makna Mendalam di Balik Simbol Kepanduan Indonesia
3 Mahasiswa Tewas Akibat Kecelakaan Maut Xiaomi SU7 di China
Whoosh Padat Selama Libur Lebaran 2025, Penumpang Capai 21 Ribu Orang per Hari
Arti Lambang Pancasila, Makna Mendalam di Balik Simbol Negara Indonesia
5 Cara Menghilangkan Ketombe Secara Alami yang Ampuh dan Permanen