Liputan6.com, Pekanbaru - Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, Riau Marwan Ibrahim dituntut jaksa hukuman 9 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi, sehingga merugikan negara Rp 38 miliar.
Selain penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga mewajibkan Marwan membayar denda Rp 500 juta. Jika tak dibayar, Marwan diwajibkan menjalani kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1," ujar jaksa Romy Rozali kepada Ketua Majelis Hakim Ahmad Pujoharsoyo di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (28/1/2015).
Romy juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Uang itu disebut jaksa sebagai suap yang diterima Marwan sewaktu mengurus ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja.
Menurut Romy, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta hukum selama sidang.
Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara yang meringankan, terdakwa selalu sopan dalam persidangan, kooperatif dan masih mempunyai tanggungan keluarga," sebut Romy.
Usai membacakan panjang lebar berkas Marwan, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan terhadap Marwan.
Hakim lalu menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. "Terdakwa dan penasihat hukum supaya menyiapkan berkas pleidoi. Waktunya diberi selama satu pekan, mengingat masa penahanan terdakwa akan habis dan tidak bisa diperpanjang lagi," sebut hakim Ahmad.
Atas tuntutan itu, Marwan melalui kuasa hukumnya menilai tuntutan tidak sesuai fakta sidang. "Ada beberapa catatan dalam tuntutan ini. Ada perbuatan yang tidak dilakukan terdakwa dimasukkan dalam berkas tuntutan," ucap Tumpal Hutabarat. (Mvi/Yus)
Rugikan Negara Rp 38 M, Wakil Bupati Pelalawan Dituntut 9 Tahun
Jaksa Romy juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.
diperbarui 28 Jan 2015, 19:28 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 19:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Minta Hemat Anggaran, Kementerian ESDM Bakal Fokus Ketahanan Energi
5 Fakta dan Kronologi Isa Zega Ditahan Polisi, Bukan Kasus Penistaan Agama
Siap-Siap Suku Bunga Acuan BI Turun Lagi, Kapan?
Perusahaan di China Pasang CCTV di Toilet untuk Pantau Karyawan
Sikat Pasangan China, Fajar/Rian Tembus Semifinal Indonesia Masters 2025
Diapresiasi Wapres Gibran, Pasar Anyar Tangerang Bakal Kembali Dibuka Sebelum Ramadan
Arti Mimpi Menanam Padi: Pertanda Rezeki dan Keberuntungan
Rupiah Diramal Ambruk ke 16.800 per Dolar AS di Kuartal III 2025
Tanam Jagung di Yogyakarta, Polri Ajak Gapoktan di Empat Kabupaten
Cegah Penyalahgunaan Data, Begini Cara Cek NIK untuk Verifikasi Pelanggan XL Axiata
Chicco Jerikho Comeback ke Sinetron Setelah 14 Tahun, Bintangi Ikrar Cinta Suci yang Tayang di SCTV
7 Potret Aaliyah Massaid Saat Promil, Thariq: 'Papa Jadi Saksi Perjuangan Ibu'