Liputan6.com, Pekanbaru - Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, Riau Marwan Ibrahim dituntut jaksa hukuman 9 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi, sehingga merugikan negara Rp 38 miliar.
Selain penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga mewajibkan Marwan membayar denda Rp 500 juta. Jika tak dibayar, Marwan diwajibkan menjalani kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1," ujar jaksa Romy Rozali kepada Ketua Majelis Hakim Ahmad Pujoharsoyo di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (28/1/2015).
Romy juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Uang itu disebut jaksa sebagai suap yang diterima Marwan sewaktu mengurus ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja.
Menurut Romy, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta hukum selama sidang.
Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara yang meringankan, terdakwa selalu sopan dalam persidangan, kooperatif dan masih mempunyai tanggungan keluarga," sebut Romy.
Usai membacakan panjang lebar berkas Marwan, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan terhadap Marwan.
Hakim lalu menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. "Terdakwa dan penasihat hukum supaya menyiapkan berkas pleidoi. Waktunya diberi selama satu pekan, mengingat masa penahanan terdakwa akan habis dan tidak bisa diperpanjang lagi," sebut hakim Ahmad.
Atas tuntutan itu, Marwan melalui kuasa hukumnya menilai tuntutan tidak sesuai fakta sidang. "Ada beberapa catatan dalam tuntutan ini. Ada perbuatan yang tidak dilakukan terdakwa dimasukkan dalam berkas tuntutan," ucap Tumpal Hutabarat. (Mvi/Yus)
Rugikan Negara Rp 38 M, Wakil Bupati Pelalawan Dituntut 9 Tahun
Jaksa Romy juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.
diperbarui 28 Jan 2015, 19:28 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 19:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sepeda Pink jadi Saksi Bisu Kematian CNA, Korban Pembunuhan-Pemerkosaan di Banyuwangi
Kisah Ajaib ketika Gus Dur Tiba-Tiba Tahu Kesusahan Ibu Tua Penjual Durian Pinggir Jalan, Karomah Wali
Tes SKB CPNS 2024, Panduan Lengkap untuk Menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang
Manchester United Dapat Angin Segar, Striker Favorit Ruben Amorim Kirim Sinyal Tertarik ke Old Trafford
Survei Elektabilitas Pilkada Kota Bogor: Sendi dan Atang Kompetitif, Dedie Rachim Menurun
Mimpi Naik Ojek: Makna Tersembunyi dan Interpretasi Mendalam
Hadiri IICS 2024, Menkes Budi Gunadi Ingin Kompetensi Dokter Jantung Indonesia Semakin Tinggi
3 Persiapan KPU hingga Polisi Jelang Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024
8 Tanda Kamu Lelah Secara Mental Harus Pakai Topeng di Depan Orang-orang
Kasus Pertama Varian Mpox yang Lebih Mematikan Ditemukan di Amerika Serikat
Marion Jola Cantik Bertenun Saat Wawancarai Ariana Grande dan Cynthia Erivo, Bagi-bagi Syal Batik
Saham Pengembang Perangkat Lunak Palantir Naik 11% Usai Umumkan Mau Pindah ke Bursa Nasdaq