Telat Ngantor, Gaji PNS DKI Dipotong Rp 500 Ribu per Menit

PNS Pemprov DKI yang datang terlambat dari jam masuk 07.30 WIB, akan dikenai denda pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu per menit.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 29 Jan 2015, 17:14 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2015, 17:14 WIB
Sidak Pegawai DKI
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya rencana gaji dan tunjangan besar yang diberikan untuk PNS DKI. Peraturan ketat juga mulai diterapkan Pemprov DKI tahun ini. PNS yang datang terlambat dari jam masuk kerja 07.30 WIB, akan dikenai denda pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu per menit.

"Untuk sanksi individu, kita akan lihat absensinya. Jika terlambat, gajinya akan dipotong cukup besar. Yaitu Rp 500.000 per menit. Ini kita lakukan sebagai bentuk pengawasan kepada para PNS DKI, supaya memiliki kinerja yang baik," kata Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun di Jakarta, Kamis (29/1/2015)

Menurut dia, sanksi ini diterapkan sebagai penyeimbang pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis di luar TKD yang telah ada. Selain sanksi individu, juga akan dikenakan sanksi kolektif.

Bila ditemukan salah satu oknum di SKPD DKI yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan, gaji semua PNS dalam satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dipotong 10 persen selama 2 bulan berturut-turut.

"Jadi, salah satu saja, maka seluruh PNS dalam SKPD tempat dia bekerja akan dikenakan sanksi kolektif. Yakni, dipotong gajinya sebesar 10 persen," tutur Lasro.

Untuk penerapannya, inspektorat sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sanksi PNS. Ditargetkan aturan itu dapat selesai pada Februari nanti.

Sanksi itu mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, diatur inspektorat mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab.

"Aturan ini menguatkan fungsi inspektorat untuk memberikan sanksi kepada PNS," jelas Lasro. (Ado/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya