Liputan6.com, Jakarta - Ariawan dan Dwi Novita mendatangi kantor advokat Sunarno, mencari keadilan sekaligus meminta bantuan advokat atas dugaan malpraktik yang dialami bayi mereka.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (30/1/2015), dijelaskan Ariawan, sejak keluar dari rumah sakit 4 bulan lalu, ia tidak mengetahui jika anaknya mengalami kebutaan permanen.
Namun ia baru mengetahui anaknya buta saat memeriksakan kesehatan anaknya di Semarang, Jawa Tengah.
Sang bayi mengalami kecacatan buta secara permanen, setelah 4 bulan melahirkan secara prematur di salah satu rumah sakit di Sidoarjo.
Kuasa hukum dari pihak keluarga ini akan melakukan tindakan hukum ke rumah sakit dalam waktu dekat. (Ein)
Advertisement