Menang di Komnas HAM Tak Pengaruhi Kasus Hukum BW

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 31 Jan 2015, 16:19 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2015, 16:19 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Komnas HAM. Namun Komnas HAM menyatakan tak akan ada keringanan hukuman pada BW, meskipun dalam proses penangkapannya terbukti ada pelanggaran HAM.

Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, keringanan baru bisa didapat bila termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Belum tentu berpengaruh pada kasusnya BW sendiri. Itu aspek rumit karena penyelidikan UU Nomor 39 Tahun 1999 tak bawa implikasi pidana. Tapi kalau ada dugaan pidana, direkomendasikan di lembaga berwenang," tutur Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

"Beda hal kalau penyelidikan Komnas HAM di UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kita lakukan penyelidikan sebagai penyelidik tunggal. Hasil UU Nomor 26 itu diserahkan ke Jaksa Agung, kasusnya harus pelanggaran HAM berat, contoh kasus Trisakti, Semanggi, Priok, dan 1965," imbuh dia

Nur Kholis menjelaskan, pasal yang dipakai untuk investigasi kasus BW terbatas hanya pada manfaat mengontrol tindakan aparatur negara. Meski demikian, Komnas HAM berusaha agar hasil putusan kasus BW ini dapat diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi.

"Tapi UU 39 bukan nggak manfaat, tapi untuk kontrol tindakan aparatur negara. Kasus BW ini, rekomendasi nanti pada Presiden. Ini murni jadi penilaian tentang orang dan institusi," tutur nur Kholis.

Mirip Kasus Novel Baswedan

Masih ingat penyidik KPK bernama Novel Baswedan? Namanya mencuat saat kasus simulator SIM yang melibatkan Kakorlantas saat itu (sekarang terpidana) Irjen Pol Djoko Susilo.

Nur Kholis menuturkan, kasus BW saat ini mirip dengan kasus Novel Baswedan. Bisa saja, lanjut dia, proses hukum yang menimpa BW berakhir seperti Novel. Saat itu, Presiden SBY mengakhiri polemik dengan memberikan pidatonya. SBY menilai niat Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan tidak tepat dari segi waktu maupun caranya‎.

‎"Dalam kasus Novel Baswedan, Komnas HAM juga Investigasi. Selain masukan dari Komnas HAM ada masukan lain yang ending-nya, presiden bilang mungkin kasus itu benar pidana, tapi waktu tetap, dan kasusnya reda sendiri dengan pidato SBY. Waktu itu suasana seperti ini, kita koordinasi KPK, Menkopolhukam, dan Polri," papar Nur Kholis.

Lantas, adakah peluang kasus BW bakal bernasib sama?

"Tergantung Presiden. Itu diskresi kepala negara, mungkin ada pertimbangan lebih besar," tutup Nur Kholis. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya