Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan beserta saksinya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kuasa hukum Budi Gunawan menilai, surat pemanggilan itu cacat hukum karena hanya ditandatangani 2 komisioner KPK.
Namun hal ini dibantah oleh pakar hukum tata negara Refly Harun. Refly mengatakan, sistem kepemimpinan KPK merupakan kolektif kolegial. Dalam tatanan ini, pimpinan minimal harus 2 untuk memutuskan sesuatu.
"Sekarang ini kan banyak yang bilang kalau 2 pimpinan itu tidak sah. Kalau menentukan bukan 5 salah. Itu salah. Saya katakan tidak. 2 juga bisa karena ini institusi. Asal jangan 1 orang," jelas Refly di kawasan Cikini, Jakarta Minggu (1/2/2015).
Status tersangka yang disematkan pada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membuat formasi di tingkat pimpinan KPK berkurang. Kini hanya menyisakan Ketua Abraham Samad dan 2 wakil lainnya Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
Dari sisa pimpinan KPK yang ada, Samad dan Adnan belum lama ini diadukan ke Bareskrim Polri dengan berbagai tuduhan. Beruntung, baik Samad maupun Adnan belum berstatus tersangka seperti Bambang Widjojanto.
Refly menegaskan, dalam sistem kepemimpinan kolektif kolegial seperti yang diterapkan KPK, pimpinan memang harus menyisakan 2 orang. Kalau pun nantinya Samad dan Adnan menjadi tersangka dan harus mundur, Presiden Jokowi harus sigap menerbitkan Perppu untuk menunjuk pelaksana tugas.
"Minimal harus 2. Kolektif kolegial itu harus lebih dari 1. Kalau sudah tinggal 1, presiden harus keluarkan Perppu menunjuk pelaksana tugas. Keputusan KPK itu kolektif kolegial jadi nama itu tidak masalah," tandas Refly Harun. (Riz)
Pakar Tepis Kubu BG: 2 Pimpinan KPK Tetap Bisa Ambil Keputusan
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, sistem kepemimpinan KPK merupakan kolektif kolegial.
Diperbarui 02 Feb 2015, 05:00 WIBDiterbitkan 02 Feb 2015, 05:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Naik Peringkat, BINUS UNIVERSITY Raih Posisi Kedua di Indonesia dalam THE Asia University Rankings 2025
9 Serangga Paling Menakutkan dan Menjijikkan di Dunia, Banyak di Indonesia
Pembunuh Pria dalam Karung Terekam CCTV Bawa Jasad Korban Pakai Motor
5 Contoh Gambar 3 Dimensi, Ini Referensinya
Jokowi Akan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Harga Emas Hari Ini Anjlok
LG Batal Investasi, BKPM Gerak Cepat Temui Perusahaan China Huayou
Potret 6 Artis Pakai Jilbab Meleyot, Tren Hijab yang Populer di Tahun 2025
Kejagung Datangi Dewan Pers, Serahkan Dokumen Kasus yang Seret Dirut Pemberitaan Jak TV
6 Rekomendasi Game Offline Seru yang Wajib Dicoba, Tak Perlu Kuota
Gaya Indah Permatasari Jalan-Jalan di Blok M, Santuy dan Membumi
6 Model Rambut Bob Anak Perempuan, Gaya Kekinian yang Bikin Si Kecil Menggemaskan
5 Model Rak Sepatu Kekinian, Cantik dan Hemat Tempat