Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan beserta saksinya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kuasa hukum Budi Gunawan menilai, surat pemanggilan itu cacat hukum karena hanya ditandatangani 2 komisioner KPK.
Namun hal ini dibantah oleh pakar hukum tata negara Refly Harun. Refly mengatakan, sistem kepemimpinan KPK merupakan kolektif kolegial. Dalam tatanan ini, pimpinan minimal harus 2 untuk memutuskan sesuatu.
"Sekarang ini kan banyak yang bilang kalau 2 pimpinan itu tidak sah. Kalau menentukan bukan 5 salah. Itu salah. Saya katakan tidak. 2 juga bisa karena ini institusi. Asal jangan 1 orang," jelas Refly di kawasan Cikini, Jakarta Minggu (1/2/2015).
Status tersangka yang disematkan pada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membuat formasi di tingkat pimpinan KPK berkurang. Kini hanya menyisakan Ketua Abraham Samad dan 2 wakil lainnya Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
Dari sisa pimpinan KPK yang ada, Samad dan Adnan belum lama ini diadukan ke Bareskrim Polri dengan berbagai tuduhan. Beruntung, baik Samad maupun Adnan belum berstatus tersangka seperti Bambang Widjojanto.
Refly menegaskan, dalam sistem kepemimpinan kolektif kolegial seperti yang diterapkan KPK, pimpinan memang harus menyisakan 2 orang. Kalau pun nantinya Samad dan Adnan menjadi tersangka dan harus mundur, Presiden Jokowi harus sigap menerbitkan Perppu untuk menunjuk pelaksana tugas.
"Minimal harus 2. Kolektif kolegial itu harus lebih dari 1. Kalau sudah tinggal 1, presiden harus keluarkan Perppu menunjuk pelaksana tugas. Keputusan KPK itu kolektif kolegial jadi nama itu tidak masalah," tandas Refly Harun. (Riz)
Pakar Tepis Kubu BG: 2 Pimpinan KPK Tetap Bisa Ambil Keputusan
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, sistem kepemimpinan KPK merupakan kolektif kolegial.
diperbarui 02 Feb 2015, 05:00 WIBDiterbitkan 02 Feb 2015, 05:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baca Al-Fatihah hanya Gerak Mulut, Apakah Sholatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya
Polisi Buru Pembuang Janin Bayi di Septic Tank RSUD Koja Jakarta Utara
Meghan Markle Ikut Meditasi di Rumah Jessica Alba, Jadi Teman Hollywood Baru?
Tata Cara Salat Hajat Agar Hajat Cepat Terkabul
Menanam Kembali Pohon Ulin di Hutan Kota, Mengembalikan Tanaman Khas Kalimantan
Nama Nelayan Dicatut, Pj Gubernur Jabar Telusuri Pemilik Sertifikat Laut di Subang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 3 Februari 2025
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Tidak Selesai Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak, Tonton Berapa Menit?
Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau
Sedekah atau Menabung, Mana yang Diutamakan jika Gaji Pas-pasan? Buya Yahya Menjawab
Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali
Orang Tua di Alam Kubur Diangkat Derajatnya karena Anak Lakukan Amalan Ini, Kata UAH