Kasus Abraham Samad, Polri Sudah Periksa Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo dipanggil sebagai saksi dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua KPK Abraham Samad.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Feb 2015, 17:54 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 17:54 WIB
Terkait Abraham Samad, Polri Sudah Panggil Mendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo dipanggil sebagai saksi dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua KPK Abraham Samad.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ternyata telah memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto. Namun, Rikwanto tak merinci kapan mantan Sekjen PDI Perjuangan itu memenuhi panggilan Bareskrim.

"Sudah dipanggil, sudah diperiksa beberapa waktu lalu," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Menurut Rikwanto, pemeriksaan terhadap Tjahjo telah dilakukan sebelum Pelaksana tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi, Rabu 3 Februari 2015.

"Pastinya saya tidak tahu, penyidik bilangnya sudah diperiksa di sini (Bareskrim)," tambah Rikwanto.

Sebelumnya, pelaporan terhadap Abraham Samad dilayangkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Samad juga dilaporkan lantaran terlibat aktivitas politik saat Pilpres 2014 lalu.

"Perkara dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 juncto 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 Januari silam.

Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan oleh Abraham Samad merupakan pelanggaran etik. Namun, pelanggaran yang dilakukan Samad dianggap pula termasuk unsur pidana seperti yang tertuang Pasal 36 juncto 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Ini bukan etik saja tapi ada unsur pidananya," tambah M Yusuf Sahide. (Ans/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya