Bea Cukai Ungkap 6 Penindakan Narkoba Hasil Sinergi dengan Bareskrim

Sinergi kedua instansi ini pun kembali membuahkan hasil.

oleh Tim News Diperbarui 05 Mar 2025, 23:10 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 19:30 WIB
Dengan mengusung semangat Asta Cita ke-7 Presiden RI, Bea Cukai dan Polri bekerja sama dalam memberantas penyelundupan narkoba (Istimewa)
Dengan mengusung semangat Asta Cita ke-7 Presiden RI, Bea Cukai dan Polri bekerja sama dalam memberantas penyelundupan narkoba (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dengan mengusung semangat Asta Cita ke-7 Presiden RI, Bea Cukai dan Polri bekerja sama dalam memberantas penyelundupan narkoba. Sinergi kedua instansi ini pun kembali membuahkan hasil.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang digelar Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu (5/3), Bea Cukai ungkap enam penindakan yang telah dilaksanakan bersama Polri.

​"Keberhasilan dalam mengungkap lima kasus narkotika ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Polri terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba. Dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang solid, kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman narkotika," ujar Direktur Komunikasi dan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.​

Berikut rincian enam penindakan narkoba hasil sinergi Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri periode bulan Desember 2024 s/d Februari 2025:

 

Promosi 1

1. Penindakan 69 Kilogram Sabu di Perairan Tanjung Balai Asahan​​

Penindakan 69 Kilogram Sabu di Perairan Tanjung Balai Asahan​​

Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi pada Senin (30/12) terkait dugaan adanya pemasukan narkoba melalui jalur laut dengan modus ship-to-ship. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama dengan Subdit IV Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.​​

Pada Selasa (31/12), tim patroli laut menggunakan Speedboat BC15031 berhasil menemukan kapal target, tetapi awak kapal melarikan diri. Di kapal tersebut ditemukan 3 karung berisi narkoba jenis sabu seberat 69 kg. Kemudian, dari pengembangan tim patroli darat, berhasil diamankan tiga tersangka berinisial A, D, dan S.

 

2. Penindakan 27 Kilogram Sabu di Aceh​​

Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi terkait dugaan akan adanya pemasukan narkotika dari wilayah perairan Aceh. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan NIC I Bareskim Polri melaksanakan rangkaian operasi bersama yang dimulai pada 14 Januari 2025.

Pada 15 Januari 2025, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka berinisial N di depan RSU Cut Meutia, Kota Lhokseumawe beserta barang bukti 27 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Tiongkok berwarna hijau dengan berat total 27 kg.

 

3. Penindakan 31 Kilogram Sabu di Riau​

Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi akan adanya upaya penyeludupan NPP dalam jumlah besar dari Batu Pahat, Malaysia melalui Perairan Kabupaten Bengkalis dengan tujuan wilayah pesisir Kabupaten Siak. Atas informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.​

Pada Sabtu (01/02) tim patroli laut mulai berpatroli di Perairan Bengkalis menggunakan Speedboat BC15048 dan tim patroli darat berpatroli di wilayah pesisir Kec. Sei. Apit Kabupaten Siak.

Kemudian pada Senin (03/02), tim darat mendapati dua buah tas ransel berwarna hitam yang mencurigakan di sekitar lokasi Pelabuhan Rakyat Desa Sungai Kayu Ara, yang diketahui berisikan 31 bungkus kemasan teh Tiongkok yang merupakan sabu seberat 31 kg dengan pemilik yang tidak diketahui keberadaannya.

 

4. Penindakan 135 Kilogram Sabu di Lhokseumawe​​

Penindakan ini berawal dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe bersama NIC I Bareskrim Polri yang menghasilkan dugaan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut menggunakan sarana pengangkut berupa kapal penangkap ikan.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, dikerahkan tim patroli laut FPB BC30001 dan Speedboat BC15036 serta patroli darat di seputar Ujong Blang, Lhokseumawe. Tim gabungan berhasil mengamankan kapal target yang membawa tujuh karung berisikan 135 kg sabu.

 

​5. Penindakan 20 Kilogram Sabu di Bengkalis​

Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi pada 16 Februari 2024 akan adanya upaya penyeludupan narkotika jenis sabu di Perairan Bengkalis menggunakan speedboat dengan modus ship-to-ship. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.​

Pada 17 Februari 2025, tim patroli laut Speedboat BC10010 menemukan kapal target dan melakukan pengejaran, hingga akhirnya kapal target terbalik dan tenggelam di Perairan Pambang. Dari kapal tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M dan S serta barang bukti berupa 20 kg sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna hitam.

 

6. Penindakan 188 Kilogram Sabu di Aceh Tamiang

​Penindakan ini berawal dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa bersama NIC Bareskrim Polri yang menghasilkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut dengan modus ship-to-ship menggunakan speedboat. Diketahui, paket sabu tersebut telah berada di sekitaran Aceh Tamiang. Tim gabungan lalu melakukan pengintaian lokasi dan pelaku. ​Pada 25 Februari 2024, tim gabungan mendeteksi pergerakan pelaku dan melakukan pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didapati bahwa paket sabu disembunyikan di sekitar kebun sawit. Tim gabungan pun berhasil mengamankan 9 karung berisi 176 bungkus sabu seberat 188 kg.​Nirwala mengatakan bahwa saat ini seluruh barang bukti dan tersangka dari empat penindakan narkoba tersebut telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.​Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba.

“Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkoba bersama instansi penegak hukum lainnya. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam penindakan narkoba terus diperkuat, sehingga setiap upaya penyelundupan dapat digagalkan dan masa depan bangsa terbebas dari ancaman narkoba," tutup Nirwala.

INFOGRAFIS JOURNAL_ Beberapa Gejala Permasalahan Kesehatan Mental pada Anak
INFOGRAFIS JOURNAL_ Beberapa Gejala Permasalahan Kesehatan Mental pada Anak (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya