Kemendag-Bareskrim Bongkar Kecurangan Takaran Bensin di SPBU Sentul Bogor, Ini Modusnya

Kerugian tahunan akibat tindakan kecurangan di SPBU yang berada di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.

oleh Natasha Khairunisa Amani Diperbarui 19 Mar 2025, 13:31 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 13:31 WIB
Kemendag-Bareskrim Bongkar Kecurangan Takaran Bensin di SPBU Sentul Bogor, Ini Modusnya
Kemendag bersama Bareskrim Polri pada Rabu (19/3/2025) menggelar ekspos bersama terhadap SPBU yang didapati melakukan kecurangan pada takaran bensin di Kabupaten Bogor, Jabar. (Foto: Liputan6.com/Natasha K)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama Bareskrim Polri pada Rabu (19/3/2025) menggelar ekspos bersama terhadap SPBU yang didapati melakukan kecurangan pada takaran bensin di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kerugian tahunan akibat tindakan kecurangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menerangkan terungkapnya kecurangan SPBU ini didapat dari pengaduan masyarakat.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapkan bermula pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 11 siang di mana tim penyelidik Sudit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu beserta Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk melakukan pengecekan dan serangkan penyelidikan. 

Secara total, terdapat 8 orang saksi yang diperiksa terkait kecurangan volume BBM tersebut. "Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikkan ke penyelidikan dengan terlapor Saudara Husni Jainun Harun selaku pengawas SPBU,” terang Nunung di Sentul, Bogor, Rabu (19/3/2025).

Nunung merinci, modus yang dilakukan oleh SPBU ini adalah dengan memasang kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus atau junction port, yang berada di bawah dispenser yang tersambung pada panel listrik, dan pada seperangkat modul dan satu buah MCP serta dua buah relay yang merupakan kategori alat lainnya sebagai tambahan.

"Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 ml sampai dengan 840 ml per 20 liter,” ujar dia.

Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen.

"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM merupakan perbuatan yang melanggar hukum, pemilik SPBU juga telah melakukan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” lanjut Nunung.

Promosi 1

Sederet Pasal yang Dilanggar

Kemendag bersama Bareskrim Polri pada Rabu (19/3/2025) menggelar ekspos bersama terhadap SPBU yang didapati melakukan kecurangan pada takaran bensin di Kabupaten Bogor, Jabar. (Foto: Liputan6.com/Natasha K)
Kemendag bersama Bareskrim Polri pada Rabu (19/3/2025) menggelar ekspos bersama terhadap SPBU yang didapati melakukan kecurangan pada takaran bensin di Kabupaten Bogor, Jabar. (Foto: Liputan6.com/Natasha K)... Selengkapnya

Adapun berdasarkan keterangan saksi, kemudian alat bukti, perbuatan yang dilakukan oleh Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU, dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ungkap Nunung.

Pasal tersebut berbunyi; “pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi, atau tidak sesuai dengan standar”.

Husni kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar . 

Adapun pelanggaran lainnya pada Dunto pasal 27 ayat 1 pasal 32 ayat 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal yang berbunyi, barang siapa memasang alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagaimana tambahan pada alat ukur takar atau timbang yang sudah diterak atau yang sudah diterak ulang tercantum pada pasal 25, pasal 26, pasal 27, dan pasal 28  dapat dipidana selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 miliar.

Kecurangan Diduga Berlangsung Sejak SPBU Berdiri

Nunung lebih lanjut menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku kecurangan tersebut baru berjalan 2 bulan. 

"Namun kami melakukan pengecekan dengan (Mendag Budi Santoso) beserta tim kalau melihat kabel yang tersambung dari mesin pompa ke dalam gudang, tempat kotak tadi, tidak mungkin baru 2 bulan.Kenapa? Karena tidak ada bekas bungkaran baru untuk penyambungan kabel,” imbuh Nunung.

"Artinya kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal. Kecurangan ini memang sudah diinisiasi sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri," ia menambahkan.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya