Terbitkan Sprindik, Abraham Samad dan Adnan Pandu Belum Tersangka

Rikwanto menuturkan, diterbitkannya sprindik tidak mesti langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Feb 2015, 19:41 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 19:41 WIB
Kombes Rikwanto
Kombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja telah diterbitkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

"Yang jelas sprindik Pak Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah. Pak Adnan Pandu Praja juga sudah," kata Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (4/2/2015).

Rikwanto menuturkan, diterbitkannya sprindik tidak mesti langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, untuk menetapkan orang sebagai tersangka tentu harus berdasarkan alat bukti yang cukup serta keterangan saksi.

"Jadi, memang belum jadi tersangka (Samad dan Adnan). Itu nanti tergantung saksi-saksi dan alat buktinya," ucap dia

Rikwanto mengatakan, belum tahu apakah sudah ada sprindik untuk komisioner KPK lainnya yaitu Zulkarnaen. "Kalau Pak Zulkarnaen saya belum monitor," tutup Rikwanto.

Pelaporan terhadap Abraham Samad dilayangkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Dia dilaporkan lantaran terlibat aktivitas politik saat Pilpres 2014 lalu.

"Perkara dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 juncto 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 Januari silam.

Sedangkan, berdasarkan laporan Mukhlis Ramlan dengan nomor LP/90/I/2015 Bareskrim, Adnan Pandu Praja dilaporkan melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (Mvi/Ado)
    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya