Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota menangkap 8 perampok spesialis nasabah bank di wilayah Jabodetabek. Modusnya, mereka menggembosi mobil korban dengan paku saat keluar dari bank.
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, kelompok ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam apabila korban melawan atau atau mengancam keselamatan pelaku.
"Mereka sering beraksi di wilayah hukum Polresta Bekasi Kota. Ada 3 TKP (tempat kejadian peristiwa), di Bogor sebanyak 3 TKP, di Cileungsi sebanyak 1 kali dan Cibubur-Jakarta Timur 1 kali. Semuanya ada sekitar 8 TKP para pelaku ini sudah beraksi," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Rudi Setiawan di Bekasi, Jumat (6/2/2015).
Polisi telah menembak 4 dari delapan komplotan perampok tersebut. Mereka ditembak di bagian kaki saat melakukan perlawan kepada petugas.
Keempat pelaku yang ditembak adalah Anton (27),Sunardi (27), Toni (27) dan Agung (23). Sedangkan empat pelaku lainnya adalah Dedi (35), Alwi (21), Bani (21) dan Indra (32).
Rudi menuturkan, saat tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Bekasi Kota AKP Bambang SN menggerebek lokasi, para perampok tersebut sedang membagikan uang hasil kejahatan. Penggerebekan itu berlangsung di parkiran Rumah Sakit Thamrin Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Kami menggerebek komplotan ini saat pelaku sedang membagi-bagikan uang hasil merampok nasabah bank sebanyak Rp 70 juta," ujar Rudi.
Uang tersebut merupakan hasil kejahatan yang dirampas dari nasabah Bank Mandiri senilai Rp 70 juta di wilayah Jatiwarna, Kecamatanan Pondokmelati pada Kamis 5 Februari 2015 sekitar pukul 16.15 WIB.
"Kami berhasil menggerebek delapan pelaku. Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil meloloskan diri," kata Rudi.
Sementara itu, kepolisian masih memburu delapan pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). "Dalam beraksi mereka selalu berkelompok dan sudah mempunyai peran dan tugas masing-masing," ucap Rudi.
Dari tangan pelaku, kepolisian menyita barang bukti beruapa uang tunai hasil kejahatan Rp 6,8 juta, lima bilah pisau, satu gerinda, pisau cutter, 14 buah paku buatan yang ujungnya sudah dibuat pipih, tiga kartu ATM, delapan buah telepon genggam dan enam buah tas milik korban.
Kini, kedelapan tersangka mendekam di sel Mapolresta Bekasi Kota dan dijerat Pasal 363 junto 365 tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ali)
8 Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jabodetabek Dibekuk
Modusnya, mereka menggembosi mobil korban dengan paku saat keluar dari bank.
diperbarui 07 Feb 2015, 00:31 WIBDiterbitkan 07 Feb 2015, 00:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perdana, Ekspor 2 Ton Lebih Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok
5 Faktor Risiko Utama Bagaimana Wanita Bisa Terkena Batu Empedu
Gempita 2025 di Ancol, SCTV Siapkan Konser Tahun Baru dengan Meriah Bersama Musisi Ternama
10 Makanan Khas Tulungagung Legendaris, Kelezatan yang Wajib Dicoba
Fungsi Plank: Manfaat, Teknik, dan Variasi Gerakan untuk Kebugaran Optimal
Bursa Asia Dibuka Cerah Mengikuti Wall Street
Tips Mencari Tiket Pesawat Murah untuk Liburan Hemat
Wakil Rais Aam PBNU Tak Percaya Wacana MLB NU Direstui Kiai Sepuh
Apa Fungsi Air bagi Manusia: Pentingnya Air untuk Kehidupan
Tips Mengurangi Rasa Asin Pada Ikan Asin dengan Cara Simpel
Leadership Tips: Panduan Lengkap Menjadi Pemimpin Efektif
Benarkah Transkasi Pakai QRIS Tak Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu