Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Momock Bambang Samiarso yang menyebut 2 anggota sindikat narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan diterbangkan ke luar Pulau Bali menggunakan Pesawat Garuda, dibantah oleh Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto.
"Sehubungan dengan beredarnya berita hari ini, Jumat (13/2), yang mengatakan bahwa Garuda Indonesia akan mengangkut terdakwa narkoba dari Australia (Bali Nine) dari Bali guna menjalani eksekusi, bersama ini kami tegaskan bahwa tidak benar bahwa Garuda Indonesia akan menerbangkan para terdakwa," demikian keterangan Pujobroto, Jumat (13/2/2015).
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa Garuda Indonesia tidak pernah manyampaikan komitmen apapun untuk mengangkut para terdakwa tersebut dengan penerbangan/pesawat kami."
Kabar tentang pemindahan 2 terpidana mati anggota Bali Nine disampaikan Bambang Kamis 12 Februari kemarin di Denpasar, Bali. Menurut Bambang, Andrew dan Myuran akan dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, ke tempat yang ditentukan dengan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia. pemindahan mereka untuk menjalankan eksekusi mati.
Kedua terpidana mati itu dieksekusi di luar Pulau Jawa atas permintaan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Bali. Permintaan itu kemudian diisetujui Kejaksaan Agung. Kendati telah mendapat izin, tapi Bambang belum bisa memastikan di kota mana 2 terpidana itu dieksekusi.
Myuran dan Andrew divonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan heroin. Myuran dan Andrew tergabung dalam sindikat Bali Nine bersama 7 orang lainnya yang semuanya berasal dari Australia.
Setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak grasi mereka, kini keduanya tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi. Namun keduanya belum diberitahu akan dipindahkan dari Lapas Kerobokan. (Sun/Yus)
Garuda: Tidak Benar Terpidana Mati Diterbangkan Kami ke Luar Bali
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa Garuda Indonesia tidak pernah manyampaikan komitmen apapun untuk mengangkut para terdakwa."
Diperbarui 13 Feb 2015, 11:38 WIBDiterbitkan 13 Feb 2015, 11:38 WIB
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BINUS University Raih Peringkat Bergengsi dalam QS World University Rankings 2025
Kronologi Hasto Minta Harun Masiku Hilangkan Jejak Usai Wahyu Setiawan Ditangkap KPK
Pembangkit PLN IP Jual Listrik 83.082, Tertinggi Dalam 5 Tahun
5 Potret Zaskia Sungkar Berkuda Saat Puasa, Latihan di Lapangan Nabila Syakieb
LVMH Digugat Terkait Teknologi Paten NFT untuk Jam Tangan
Manchester City vs Brighton: Erling Haaland di Ambang Rekor Fenomenal
RSA UGM Punya Layanan Modified Relaxation Therapy Guna Atasi Stres dan Kecemasan
VIDEO: Buka Bersama Terpanjang di Solo, Tercatat Rekor Muri
Kontrak Kim Soo Hyun Diputus Prada Gara-Gara Skandalnya, Baru 3 Bulan Jadi Brand Ambassador
Prediksi Puncak Musim Kemarau 2025, Juni Siap-Siap Mulai Terik
Vidio Tayangkan Formula 1 2025 di Bulan Ramadan: Jadi Teman Ngabuburit Seru untuk Race Lovers
VIDEO: Tragis! Seorang Brigadir Polisi Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi Kandungnya Sendiri Berusia 2 Bulan