Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Momock Bambang Samiarso yang menyebut 2 anggota sindikat narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan diterbangkan ke luar Pulau Bali menggunakan Pesawat Garuda, dibantah oleh Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto.
"Sehubungan dengan beredarnya berita hari ini, Jumat (13/2), yang mengatakan bahwa Garuda Indonesia akan mengangkut terdakwa narkoba dari Australia (Bali Nine) dari Bali guna menjalani eksekusi, bersama ini kami tegaskan bahwa tidak benar bahwa Garuda Indonesia akan menerbangkan para terdakwa," demikian keterangan Pujobroto, Jumat (13/2/2015).
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa Garuda Indonesia tidak pernah manyampaikan komitmen apapun untuk mengangkut para terdakwa tersebut dengan penerbangan/pesawat kami."
Kabar tentang pemindahan 2 terpidana mati anggota Bali Nine disampaikan Bambang Kamis 12 Februari kemarin di Denpasar, Bali. Menurut Bambang, Andrew dan Myuran akan dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, ke tempat yang ditentukan dengan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia. pemindahan mereka untuk menjalankan eksekusi mati.
Kedua terpidana mati itu dieksekusi di luar Pulau Jawa atas permintaan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Bali. Permintaan itu kemudian diisetujui Kejaksaan Agung. Kendati telah mendapat izin, tapi Bambang belum bisa memastikan di kota mana 2 terpidana itu dieksekusi.
Myuran dan Andrew divonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan heroin. Myuran dan Andrew tergabung dalam sindikat Bali Nine bersama 7 orang lainnya yang semuanya berasal dari Australia.
Setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak grasi mereka, kini keduanya tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi. Namun keduanya belum diberitahu akan dipindahkan dari Lapas Kerobokan. (Sun/Yus)
Garuda: Tidak Benar Terpidana Mati Diterbangkan Kami ke Luar Bali
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa Garuda Indonesia tidak pernah manyampaikan komitmen apapun untuk mengangkut para terdakwa."
diperbarui 13 Feb 2015, 11:38 WIBDiterbitkan 13 Feb 2015, 11:38 WIB
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Alasan Psikologis Pentingnya Menjaga Privasi di Media Sosial, Jangan Sepelekan
Cara Merebus Daun Meniran untuk Asam Urat, Ikuti Langkah Mudah Ini
6 Potret Beda Ashilla Eks Blink Vs Suami saat Momong Anak, Mama Muda Relate
Series Scandal 3: The Final & Sexiest, Eksplorasi Tema yang Sensitif
Mengenal Apa Itu 'Benching', Ketika Kamu Hanya Dianggap Sebagai Cadangan
5 Warna Pakaian Terbaik untuk Pemotretan, Diakui Oleh Fotografer Profesional
Titiek Soeharto Sambut Baik Pertemuan Prabowo dan Megawati: Tentu Saja Positif
Setelah Cukur di Barbershop Atau Asgar, 5 Perawatan Rambut Pria Ini Wajib Dilakukan
VIDEO: Pemilik Pagar Laut Didenda Rp540 Juta, Gempa Filipina Rusak 18 Rumah
Makanan Bersantan: Lezatnya Menggiurkan, Risikonya Menakutkan
Berikut 5 Hal yang Bisa Dilakukan Agar Selalu Bahagia dalam Menjalani Hidup
Model Rambut Pria yang Cocok untuk Wajah Bulat, Siap Bikin Kamu Tampil Percaya Diri