Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku tidak khawatir akan mendapatkan teror dan intimidasi karena kesaksiannya.
Bahkan, kata Zainal, sejauh ini tidak ada teror yang ditujukan kepada dia sebagaimana kabar yang menyebutkan beberapa penyidik dan pimpinan KPK mendapatkan teror selama berlangsungnya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Tidak perlu khawatir, kita kan negara hukum," kata Zainal usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Menurut Zainal, semakin cepat sidang praperadilan selesai, masalah kisruh soal status tersangka Budi Gunawan ini akan segera berakhir. Dengan begitu, teror yang disebut-sebut menimpa pimpinan, penyidik hingga pegawai KPK pun akan segera berakhir.
"Saya berharap ini segera selesai, karena (teror) ini ada orang memancing di air keruh, itu karena ada keputusan yang belum selesai. Mudah-mudahan segera selesai," tandas Zainal‎.
Munculnya dugaan teror berupa ancaman pembunuhan kepada pegawai Biro Hukum KPK itu diungkapkan pertama kali oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Ancaman yang serius itu bukan hanya kepada staf dan karyawan KPK saja, tapi juga melebar pada keluarga. Dan ini sangat serius dan sangat mengkhawatirkan," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 11 Februari 2015.
Karena itu, lanjut Bambang, pihaknya saat ini sudah melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. "Dan alhamdulillah, kami mendapat jaminan dan kami percaya atas jaminan yang diberikan Wakapolri," kata dia. (Ado/Yus)
Pakar Hukum: Ada Pemancing di Air Keruh dalam Kasus Polri-KPK
Menurut Zainal, semakin cepat sidang praperadilan selesai, masalah kisruh soal status tersangka Budi Gunawan ini akan segera berakhir.
diperbarui 13 Feb 2015, 16:40 WIBDiterbitkan 13 Feb 2015, 16:40 WIB
Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi di praperadilan Budi Gunawan. Zainal Arifin Mochtar dihadirkan menjadi saksi ahli oleh kuasa hukum KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 8 November 2024: Bitcoin Cs Masih Kompak Menguat
Total Ada 103 Ribu Petugas KPPS Dikerahkan di Pilkada Jakarta 2024
Soft Spoken Adalah: Memahami Gaya Komunikasi yang Lembut dan Memikat
7 Resep Ayam Goreng Ungkep Tradisional yang Gurih dan Meresap Sampai Tulang
eSIM HYFE Paket Internet Tanpa Batas untuk Perempuan Aktif dan Produktif
5 Karakteristik yang Membuat Seseorang Sulit Meraih Kebahagiaan
Tidak Harus 99, Ini Cara Baca Asmaul Husna untuk Terkabulnya Hajat Kata Ustadz Adi Hidayat
Harga Minyak Dunia Menguat di Tengah Sentimen Produksi hingga Geopolitik
Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara
6 Fakta Menarik Gunung Singa Soreang, Salah Satu Fosil Gunung Api Purba di Bandung
Sinopsis Film Thriller 47 Meters Down Uncaged di Vidio, Kisah Survival Dari Ancaman Hiu
Antropologi Hukum Adalah: Kajian Interdisipliner Hukum dan Budaya