108 Penyelundup Narkoba Internasional Dibekuk di Bandara Soetta

Pihak Bea Cukai Bandara Soetta mewaspadai 3 negara yang diduga merupakan basis sindikat narkoba internasional.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Feb 2015, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2015, 10:00 WIB
Sabu
Sabu

Liputan6.com, Jakarta Pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terus berupaya untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba berskala internasional. Untuk itu, upaya pengawasan yang lebih ketat terus dioptimalkan.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Okto Irianto mengatakan, sepanjang tahun 2014, pihaknya berhasil membongkar 90 kasus peredaran narkoba sekaligus menjerat 108 tersangka.

Sebanyak 63 di antara para tersangka itu merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai kurir. Sementara, pihak Bea Cukai pun mewaspadai 3 negara yang diduga merupakan basis sindikat narkoba internasional.

"Ketiganya yang patut diwaspadai adalah jaringan narkoba asal China, Afrika Barat, dan India," ungkap Okto di Tangerang, Jumat 13 Februari.

Dijelaskan dia, China dan Hong Kong bisa menjadi sindikat narkoba bersama. Sebab prosesnya, barang masuk dari China pasti melalui Hong Kong terlebih dulu. Dan dari situlah, petugas mendapat informasi terkait masuknya narkoba ke Indonesia.

"Sedangkan sindikat asal Afrika Barat yang pelakunya berasal dari Nigeria. Di negara ini juga punya kaki tangan di Thailand dan Singapura. Terakhir sindikat asal India, mayoritas menggunakan jasa pengiriman,” katanya.

Lebih lanjut Okto menjelaskan, dalam setiap pengungkapan kasus, pihaknya selalu melakukan kerjasama dengan negara asal. Menurut dia, analisis intelijen saat ini sangat penting dilakukan antara negara dan pemerintah sendiri sudah menetapkan Indonesia sebagai darurat narkoba.

"Dari 90 kasus terbanyak adalah narkotika jenis methampetamine atau sabu, yakni ada sejumlah 81 kasus dengan jumlah barang seberat 124 kg lebih," kata Okto. Kemudian, untuk urutan kedua adalah ketamine dengan dua kasus dan jumlah barang seberat 12 Kg, dan beberapa kasus lainnya.

Sementara, dalam penindakan narkotika di Bandara Soekarno Hatta, para tersangka terbanyak tertangkap melalui terminal kedatangan, yakni sebanyak 47 kasus. Sementara ada pula yang melalui perusahaan jasa titipan dengan 31 kasus, Kantor Pos Bandara 11 kasus dan melalui kargo 1 kasus.

"Mereka pun semakin cerdik dalam menyelundupkan atau menyembunyikan narkoba. Yakni dengan modus penyembunyian palsu 66 kasus, ditempelkan dalam tubuh 17 kasus, swallower atau ditelan 5 kasus dan shabu cair 2 kasus," tandas Okto. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya