Tangkal Calo, Kemenhub Tutup Konter Penjualan Tiket di Soetta

Kebijakan menghapus counter penjualan tiket di Bandara Soetta ini dilakukan untuk menghapus praktek percaloan.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Feb 2015, 13:30 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2015, 13:30 WIB
(Lip6 Siang) Tiket
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Banten - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang pihak maskapai membuka konter penjualan tiket di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (3/2/2015), itu artinya, calon penumpang tidak bisa lagi membeli tiket pesawat secara langsung di Bandara Soetta.

Kebijakan baru ini pun ditolak oleh calon penumpang. Menurut mereka, seharusnya Kemenhub lebih meningkatkan pelayanan, bukan malah menyulitkan.

Menurut Dani Irawan, Deputi Bidang Operasi dan Teknik Angkasa Pura II, kebijakan menghapus konter penjualan tiket di Bandara Soetta ini dilakukan untuk menghapus praktik percaloan.

Saat ini di Bandara Soetta terdapat 6 counter penjualan tiket, yaitu terminal 1 A, terminal 1 B, dan terminal 1 C. Sementara di terminal 2 dan terminal 3 hanya terdapat 1 konter penjualan tiket pesawat.

Jadi apabila Anda akan berpergian dengan menggunakan pesawat, kini Anda harus terbiasa membeli tiket via online atau langsung mengunjungi biro perjalanan. (Vra/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya